Terdakwa Perkara Korupsi Bibit Sapi di Muna Kembalikan Kerugian Negara Rp 203 Juta
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 24 Mei 2021
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir, menerima uang pengganti dari Elwun, terdakwa korupsi sapi. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pengembalian itu bisa jadi pertimbangan untuk putusan, apakah memberatkan atau meringankan. Prinsipnya, terdakwa (Elwun) telah mengakui perbuatanya dan punya itikad baik "
MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi pengadaan 67 ekor bibit sapi tahun 2019 di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna, tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Dugaan korupsi tersebut menyeret Pj Kepala Desa (Kades) Baluara, Abdul Rahman dan Kabid Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan, Elwun Harila.
Kedua terdakwa dibawa meja hijau karena diduga terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 203.500.000. Kini, perkara tersebut memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam pemeriksaan, Elwun mengakui perbuatanya telah menerima uang sebesar Rp 203.500.000 dari Pj Kades untuk pengadaan bibit sapi. Uang ditransfer Pj Kades sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Masih Berkeliaran, Tamalaki Wonua Ndoolaki Gelar Demonstrasi
Elwun pun memiliki itikad baik dengan mengembalikam uang pengganti kerugian negara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Uang pengganti diserahkan Elwun ke Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing dan Kasi Pidsus, Sahrir, Senin (24/5/2021).
"Uang penggantinya sudah kami terima dengan total Rp 203.500.000. Pengembalian dilakukan dua kali, tahun 2020 sebanyak Rp 53 juta dan baru-baru juga Rp 150.500.000," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, pengembalikan uang pengganti dari terdakwa tidak akan mempengaruhi jalannya proses persidangan.
Hanya saja, kata dia, dari adanya itikad baik terdakwa itu akan ada pertimbangan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Majelis Hakim pada sidang berikutnya.
Baca Juga: Miliki 91 Sachet Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Kendari Ditangkap
"Pengembalian itu bisa jadi pertimbangan untuk putusan, apakah memberatkan atau meringankan. Prinsipnya, terdakwa (Elwun) telah mengakui perbuatanya dan punya itikad baik," terangnya.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan 67 ekor sapi bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 480 juta. Harga satu ekor sapi sebesar Rp 6 juta.
Dengan anggaran sebesar itu, Elwun hanya mengadakan sebanyak 30 ekor. Sedangkan, 37 ekor fiktif, sementara anggaranya secara keseluruhan telah diterima. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha