Beraksi di 8 Tempat, Pelaku Curat Dibekuk Usai Curi Motor

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 28 Agustus 2020
0 dilihat
Beraksi di 8 Tempat, Pelaku Curat Dibekuk Usai Curi Motor
Kedua pelaku usai ditangkap polisi. Foto: Yudhie/Telisik

" Korban hanya beberapa menit di dalam toko untuk belanja minuman. Lalu begitu keluar dari toko, korban terkejut karena sepeda motornya sudah hilang. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Tambaksari Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka berinisial PM (30) warga Dukuh Setro Surabaya dan ABP (35) warga Bulak Rukem Surabaya. Dari catatan kepolisian, mereka beraksi di 8  tempat di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Wakasatreskim Polrestabes Surabaya, Kompol Mohammad Wahyudin Latif mengatakan, kronologi kejadian bermula dari laporan kehilangan sepeda motor oleh korban yang bernama Evy (45), warga Tambaksari Selatan Surabaya, saat sedang berbelanja di sebuah toko di kawasan Tambaksari.

“Korban hanya beberapa menit di dalam toko untuk belanja minuman. Lalu begitu keluar dari toko, korban terkejut karena sepeda motornya sudah hilang,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Puluhan Tindak Kejahatan Curas

Karena mendapati sepedanya hilang, kata Wahyudi Latif, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya.

”Atas laporan tersebut, anggota Jatanras langsung menuju ke TKP untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi. Setelah cukup, langsung dilakukan pengejaran,” jelasnya.

Selang beberapa jam kemudian, akhirnya anggota Jatanras berhasil menangkap kedua pelaku.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan perantara untuk beraksi dan satu kunci T.

Pelaku dijerat pasal 363 (1) KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Try Wahyudi Ary Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga