Dipaksa Berhubungan Intim, Remaja 14 Tahun Mengaku 7 Kali Dicabuli

Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 06 Maret 2021
0 dilihat
Dipaksa Berhubungan Intim, Remaja 14 Tahun Mengaku 7 Kali Dicabuli
Kuasa Hukum korban, Yanto Yarlin Gea, SH. Foto: Ist.

" Saat itu saya dibawa ke penginapan dan saya dipaksa melakukan hubungan intim. Karena saya capek menolak aksi pelaku, pada akhirnya dia berhasil mengambil mahkotaku dengan rasa sakit. "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang anak yang masih di bawah umur berinisial SW (14), menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Atak alias Loko (58).

Kepada Telisik.id, korban menceritakan perlakuan yang dialaminya. SW mengatakan, ketika pencabulan itu terjadi, dirinya diancam agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

Namun ancaman itu membuat SW trauma sehingga dirinya memilih bercerita kepada sang ibu.

"Dia mengajak saya untuk berhubungan intim melalui WA. Permintaan itu tetap saya tolak," kata SW kepada Telisik.id ketika ditemui di kantor kuasa hukumnya, Yanto Yarlin Gea, SH di Jalan Denai, Kota Medan, Sabtu (6/3/2021).

SW tidak bisa bercerita panjang tentang hubungannya dengan Atak alias Loko. Ketika dia dibawa oleh pelaku di tempat penginapan, pelaku memaksa korban berhubungan intim.

"Saat itu saya dibawa ke penginapan dan saya dipaksa melakukan hubungan intim. Karena saya capek menolak aksi pelaku, pada akhirnya dia berhasil mengambil mahkotaku dengan rasa sakit," ujarnya pilu.

SW mengaku, peristiwa itu terjadi di bulan November 2020. Dia juga mengaku dicabuli oleh pelaku sebanyak tujuh kali, terakhir pada tanggal 30 November 2020.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Yanto Yarlin Gea, SH, korban mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Kalianda No.42 A, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Sementara Kuasa Hukum korban, Yanto Yarlin Gea, SH saat ditemui di kantornya membenarkan kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 9 Januari 2021.

Baca juga: Dua Kubu Massa Demokrat di Sumut Bentrok

Yanto mengatakan bahwa pelaku dan korban telah melakukan perdamaian, karena perdamaian itu kesepakatan antara pelaku dan korban.

Apalagi, kuasa hukum korban hanya menfasilitasi dan tidak ikut mengintervensi perdamaian tersebut.

"Mereka sudah damai. Perdamaian itu kesepakatan mereka antara pelaku dan korban. Kita hanya memfasilitasi dan tidak ikut mengintervensi mereka," tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya hanya mendampingi korban ke dalam proses hukum. Meskipun akhirnya pelaku dan korban telah melakukan perdamaian.

"Kami hanya mendampingi korban ke proses hukum. Kasus cabul tersebut sudah kami serahkan kepada kepolisian," pungkasnya.

Terpisah, Kanit Unit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting ketika berusaha dikonfimasi Telisik.id melalui telepon selulernya, tidak menjawab. Via WhatsApp juga tidak dibalas. (A)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga