Dugaan Korupsi Kades Mandek di Inspektorat Busel
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 02 Desember 2019
0 dilihat
Warga Kecamatan Batuatas saat menemui Pemda Busel terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Kades Wambongi. Foto: Den
" Kalau kita belum ada (status hukum) yang kami tetapkan. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan tandatangan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Wambongi, Kecamatan Batuatas, La Ode Basirun, terkait pengelolaan dana desa, mandek di Inspektorat Buton Selatan (Busel). Padahal, pihak Polres Baubau telah melayangkan surat permintaan hasil audit Inspektorat.
Baca Juga: Penipuan Atas Nama Bupati, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Baubau
Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno, melalui Kasat Reskrimnya, AKP. Ronald Arron mengatakan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Inspektorat Busel. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan rekomendasi hasil audit atas kerugian negara dan daerah dalam kasus tersebut.
"Lagi ditangani Inspektorat Busel. Kita sudah bersurat. Jadi tinggal menunggu hasil dari sana," ungkap AKP. Ronald Arron melalui sambungan telepon seluler, Senin, (2/12/2019).
Karena itu, lanjutnya, pihaknya belum bisa memberikan kepastian status hukum terhadap Kades Wambongi, La Ode Basirun.
"Kalau kita belum ada (status hukum) yang kami tetapkan," pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Buteng Beberkan Nama Pelaku Penipuan
Sebelumnya, puluhan warga Desa Wambongi, mendatangi kantor Bupati Busel yang terletak di Kelurahan Laompo, Kecamatan batauga. Mereka menanyakan kinerja Inspektorat Busel yang terkesan lamban menangani kasus tersebut. Padahal, kasus itu sudah terkatung-katung selama lebih dari satu tahun. Bahkan mereka menduga, ada konspirasi yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya apa masalahnya sehingga kasus ini tidak juga memiliki kepastian hukum. Kita tanya di Polres katanya masih menunggu dari Inspektorat. Kita tanya Inspektorat katanya di Polres. Jadi wajar kita menduga ada kongkalikong dalam kasus ini," tegas koordinator warga yang juga pelapor, La Sada.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Rani