Diduga Mengujar Kebencian, Pemuda Dilapor Polisi

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 09 November 2019
0 dilihat
Diduga Mengujar Kebencian, Pemuda  Dilapor Polisi
Adnan, S.H, Kuasa hukum Ketua Karang Taruna Desa Lanto, Ramdan. Foto: Istimewa

" Kami menilai ucapan itu telah masuk pada klasifikasi ujaran kebencian. "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pemuda asal Kelurahan Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah berinisial JK dilapor di Mapolsek Mawasangka Tengah (Masteng) karena diduga telah menyebar ujaran kebencian. JK secara resmi dilaporkan, Sabtu (08/11/2019).

JK dilaporkan karena sebelumnya telah menyatakan kalimat/ungkapan "Lanto itu baik, oknumnya bejat" melalui akun facebooknya. dan kata-kata itu tidak diterima oleh masyarakat Desa Lanto.

Ketua Karang Taruna Desa Lanto, Ramdan, S.Pd melalui kuasa hukumnya Adnan, S.H menyatakan, pernyataan JK  benar-benar telah menunjukan ungkapan menghina, serta merendahkan harkat martabat warga Desa Lanto.

"Kami menilai ucapan itu telah masuk pada klasifikasi ujaran kebencian," kata Adnan.

Lebih lanjut mantan Ketua BEM Hukum Universitas Muhammadiyah Buton itu menjelaskan, ucapan seperti yang diposting JK bila tidak ditangani secara serius, maka dikhawatirkan sangat berpotensi pada terjadinya konflik sosial yang meluas, dan kebencian kolektif.

"Hari ini kami sudah masukan pengaduan di Polsek Masteng dan kami harap agar ditangani secara serius," pintanya.

Kata Adnan, sebenarnya kemarin ada 32 orang yang akan mengajukan laporan di Mapolsek Masteng atas kejadian itu, tapi hari ini laporan itu telah diwakilkan kepada Ketua Karang Taruna melalui kuasa hukumnya.

Diakhir komentarkan Adnan kembali meminta Polsek Masteng agar serius menangani persoalan ini, demi terciptanya stabilitas yang kondusif di Masteng.

"Kami berharap agar ditangani secara serius, guna menghindari mosi ketidak percayaan masyarakat terhadap  proses penegakan hukum di negeri ini," harapnya.

Kapolsek Mawasangka Tengah, Ipda Arifin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit II Polres Baubau dalam menindaklanjuti kasus yang dilaporkan.

"Artinya begini pengaduan kemarin, bukan secara langsung dalam hal ini harus melalui IT, saat ini reskrim sementara berkoordinasi unit II Rekrim Polres Baubau, InshaAllah besok atau Senin baru ditentukan oleh reskrim polres," kata Arifin

Reporter: Muhammad Shabuur
Editor: Ibnu

Baca Juga