Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kolut

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 03 September 2021
0 dilihat
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kolut
Suami korban yang juga pelaku pembunuhan saat melakukan reka ulang di TKP. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Tidak ada fakta baru yang temukan dari seluruh adegan reka ulang yang diperankan pelaku. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Fitriani (28), yang dilakukan oleh suaminya sendiri Rusman (34), Jumat (3/9/2021).

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban dan pelaku di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dan TNI

Reka ulang kasus pembunuhan tersebut di peragakan langsung suami korban.

Kasar Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, saat rekonstruksi berlangsung terdapat 26 adegan yang diperagakan.

"Untuk rekonstruksi yang dilakukan hari ini dari awal sampai akhir itu kejadian yang terjadi hari itu sampai terjadinya tindak pidana," kata Kasat Reskrim.

Tidak ada fakta baru yang temukan dari seluruh adegan reka ulang yang diperankan pelaku.

“Pelaksanaan reka ulang yang barusan digelar, sudah sesuai dengan penyelidikan kita selama ini,” terangnya.

Baca juga: Curi Mesin Kompresor, Tiga Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

Baca juga: Diduga Bandar, Honorer Dishub Kendari Kedapatan Miliki Sabu Setengah Kilogram Siap Edar

Terkait pembunuhan tersebut, pihak Reskrim belum menetapkan apakah pasal pembunuhan berencana atau kekerasan dalam rumah tangga yang akan dikenakan untuk pelaku.

"Penerapan pasalnya nanti akan dikordinasikan dengan jaksa melalui gelar perkara yang jelasnya kita pasangkan, sementara putusannya itu ditemukan pihak pengadilan," tukasnya.

Sementara itu, pengacara pelaku, Andi Akbar Hermansyah, SH.,MM menjelaskan, tidak ada yang membenarkan kasus pembunuhan seperti ini baik itu normal hukum, sosial, maupun agama.

"Namun undang-undang menjelaskan setiap orang berhak dilakukan pendampingan siapapun dan bagaimanapun itu, sehingga kami dari lembaga bantuan hukum Pro Keadilan Kolaka Utara ditunjukkan oleh Polres Kolut untuk melakukan pendampingan dan langkah selanjutnya kami mengikuti proses," pungkasnya.

Untuk diketahui, pembunuhan ibu dua anak ini terjadi pada Jum'at (27/8/2021) lalu. Korban ditemukan pertama kali oleh anak bungsunya, kemudian minta tolong kepada tetangganya.

Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari oleh Satreskrim Polres Kolut, terungkap fakta baru jika korban meregang nyawa di tangan suami sendiri.

"Motif pembunuhan karena sakit hati dengan korban yang ingin bercerai. Dia juga kecewa karena korban menolak berhubungan badan karena alasan datang bulan,” ungkap Alamsyah saat konferensi pers, Senin (30/8/2021) lalu.

Korban merenggang nyawa di TKP dengan 6 luka tusukan. Bagian leher sebelah kiri, luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri hingga usus keluar, terdapat 2 luka tusuk pada bagian perut, terdapat luka tusuk pada lengan sebelah kanan, luka tusuk pada betis kanan, dan terdapat luka memar pada bagian paha kiri. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga