Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna Diadukan ke Polda
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 25 November 2021
0 dilihat
Plt Ketum AP2, Fardin Nage saat menyerahkan aduan pada staf Krimsus Polda Sultra. Foto: Ist.
" Penyelidikan kasus dugaan mark up harga satuan pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar, masih terus bergulir di Polres Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Penyelidikan kasus dugaan mark up harga satuan pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar, masih terus bergulir di Polres Muna.
Sayangnya, proses penanganan yang dilakukan satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) terkesan lamban. Terbukti, sudah beberapa bulan, kasus tersebut tidak ada perkembangan.
Karena tidak adanya kepastian yang jelas dari Polres Muna, Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra mengadukan kasus dugaan mark up alat pendeteksi COVID-19 itu di bagian kriminal khusus (Krimsus) Polda Sultra, Kamis (25/11/2021).
Plt Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage menerangkan, aduan di Polda itu dilakukan karena telah beredar isu ada dugaan masuk angin proses dalam proses penanganan kasus tersebut.
Karena itu, mereka meminta penanganan kasus pengadaan alat laboratorium kedokteran itu diambil alih oleh Polda.
"Kami hanya ingin menjaga marwah citra kepolisian agar tidak tercoreng di mata masyarakat. Isu bahwa kasus telah aman, sudah beredar luas," kata Fardin.
Ada dua point yang menjadi permintaan AP2 yang dituangkan dalam surat aduan yang ditujukan ke Polda Sultra. Pertama, meminta Krimsus mengambil alih penyelidikan dugaan mark up pengadaan alat PCR, sehingga ada kepastian hukum.
Kemudian, meminta Polda membentuk tim untuk menangani dan membongkar kasus tersebut. Karena, mereka menilai, penanganan yang dilakukan Polres Muna terlalu berbelit-belit.
Baca Juga: Belasan Orang Jadi Tersangka Pasca Kerusuhan di Buton
Fardin pula menegaskan tidak ada tendensi apapun dalam aduan tersebut. Apa yang mereka lakukan semata-mata sebagai bentuk kecintaan terhadap daerah yang kemudian bagaimana oknum-oknum pejabat korup harus ditindaki sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga ada efek jerah dan tidak dicontoh pejabat lainnya.
"Tupoksi kami di AP2 yang merupakan putra asli daerah untuk mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang good governance," ujarnya.
Kedepan, Bupati Muna, LM Rusman Emba dan wakilnya,Bachrun Labuta diharapkan lebih selektif dalam memilih dan menempatkan pejabat, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan jauh dari praktek korupsi, kolusi serta napotisme (KKN).
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka belum memberikan tanggapan terhadap aduan AP2 Sultra itu. Dihubungi via handphonenya, tidak dijawab.
Baca Juga: Rumah Tak Berpenghuni di Baubau Hangus Dilalap Api
Namun sebelumnya, IPTU Hamka menyampaikan akan menindaklanjuti aduan dugaan mark up pengadaan alat PCR. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan.
Dimana, pihaknya tinggal melakukan pencocokan harga pada distributor PT Indo Farma yang ada di Makassar dan Jakarta. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha