Praperadilan Ditolak, BOM Kepton Yakin Video yang Beredar Benar Bahas Kasus
Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 23 Juli 2020
0 dilihat
Suasana konferensi pers pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo pasca sidang putusan Praperadilan. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Ini yang sangat kami khawatirkan. Dan putusan hari ini membuktikan kebenaran video tersebut. "
BUTON, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, telah memutuskan menolak upaya gugatan Praperadilan masyarakat Buton Selatan (Busel), terkait penerbitan SP3 oleh Polda Sultra, Kamis (23/07/2020).
Menanggapi hal itu, jenderal lapangan Barisan Orator Mayarakat (BOM) Kepton, Laode Tazrufin, semakin yakin video yang beredar di tengah masyarakat soal pertemuan antara Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pasarwajo, Subai dengan Kepala Kesbangpol Busel, La Maiminu yang dalam pembahasannya sempat menyinggung soal penanganan kasus Praperadilan tersebut menduga benar adanya.
"Ini yang sangat kami khawatirkan. Dan putusan hari ini membuktikan kebenaran video tersebut," bebernya.
Menurutnya, sangat tidak rasional jika 22 alat bukti itu kemudian tidak menjadi pertimbangan hakim. Apalagi bukti-bukti tersebut berkaitan dengan pihak-pihak terkait seperti guru dan murid SMPN Banti.
"Tapi berdasarkan putusan hakim, kami sedikit legah mengingat hakim membuka ruang jika kasus tersebut bisa dilanjutkan apabila terdapat Novum baru," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Tazrufin mengaku, bakal kembali mengajukan Novum baru dalam waktu dekat ini agar kasus itu kembali bergulir.
"Rencananya pekan ini Novum baru kami akan masukan di Polda Sultra. Selain itu, ada juga kasus baru yang akan kami masukan," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, KPN Pasarwajo, Subai, melalui juru bicaranya, Kristian Yosep Pardungan Siregar, membenarkan adanya pertemuan antara KPN dan Kepala Kesbangpol Busel. Hanya saja, ia membantah jika terdapat transaksi uang dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan 11 Mantan Anggota DPRD Tersangka Kasus Suap
"Memang ada pertemuan antara keduanya. Hanya saya tegaskan tidak ada terima uang, pimpinan kami mengatakan tidak ada," tegasnya.
Ia juga mengakui jika dirinya pernah berstatemen membenarkan pertemuan tersebut dan terjadi transaksi. Namun pada kesempatan itu ia meralat komentar tersebut.
"Jadi boleh dicek juga di buku tamu. Di situ tertera, kedatangan mereka mengantar undangan untuk menjadi pemateri narkoba. Jadi tidak ada honor," imbuhnya.
Tempat berbeda, kuasa hukum masyarakat Busel, Dian Farizka mengaku, tak menyesali putusan tersebut. Pasalnya, kasus itu masih bisa dibuka kembali apabila terdapat Novum baru sesuai dengan putusan hakim.
Putusan Praperadilan pada PN Pasarwajo dalam putusannya menolak permohonan para pemohon akan tetapi dalam pertimbangan hakim sangat jelas dan gamblang, meskipun Pengadilan menolak permohonan para pemohon, tetapi penyidik bisa membuka kembali selama ada bukti baru.
"Artinya, putusan Praperadilan yang tadi baru dibacakan tidak serta merta SP3 sudah sah dan sudah dianggap selesai, bukan begitu akan tetapi penyidik bisa membuka kembali penyidikan selama ada bukti baru,” ucap Dian Farizka.
Kendati begitu, pihaknya sangat menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan tentang SPDP dan SP3 yang belum diberikan kepada Pemohon I dalam hal ini Ridwan Azali, kemudian fakta-fakta persidangan sangat jelas terang benderang tetapi banyak yang tidak dipertimbangkan.
"Berdasar keterangan hakim yang mengakui keabsahan bukti kami, maka bukti ini akan kami jadikan novum baru untuk kembali diajukan ke Polda agar kasus ini kembali di buka," pungkasnya.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin