Panitera PN Kendari Diduga Peras Warga hingga Rp 120 Juta untuk Muluskan Eksekusi Tanah
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 07 Agustus 2023
0 dilihat
Dugaan pemerasan oleh oknum Panitera PN Kendari kepada salah seorang warga, Maruki yang melakukan proses eksekusi tanah. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Seorang Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kendari diduga melakukan pemerasan, saat seorang warga, Maruki melakukan permohonan eksekusi tanah "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kendari diduga melakukan pemerasan, saat seorang warga, Maruki melakukan permohonan eksekusi tanah.
Tanah tersebut terletak di Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, samping Lorong Pelangi, depan Universitas Halu Oleo (UHO) yang telah ia menangkan di PN Kendari pada 2022 lalu.
Sebagai pihak yang mendapat kuasa dari pemilik tanah untuk membiayai eksekusi yang telah diajukan tersebut, PN kemudian melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk membentuk pengamanan eksekusi.
Maruki menjelaskan, setelah diselenggarannya rakor, eksekusi tanah sempat tertunda beberapa kali, akibat salah seorang oknum panitera meminta besaran dana eksekusi sebanyak Rp 120 juta.
Baca Juga: Heboh Beli Gas LPG Gunakan KTP, Pertamina Buka Suara
"Di situ tidak ada aturan yang ditetapkan oleh institusi tersebut tentang biaya, mulai dari akomodasi dalam rakor itu, tapi semua dia bebankan ke saya," ungkap Maruki saat dihubungi via Whatsapp, Senin (7/8/2023).
Dengan dalih memuluskan jalannya eksekusi, oknum Panitera PN tersebut diduga meminta uang kepada Maruki untuk melanjutkan proses eksekusi, jika tidak dipenuhi maka eksekusi akan ditunda.
"Saya tanya berapakah harus membayar, katanya Rp 120 juta. Saya tanya untuk pengamanan itu? Katanya tidak, untuk pengadilan," bebernya.
Karena ketidaksanggupan Maruki untuk membayar besaran eksekusi yang diminta oknum PN tersebut, ia hanya membayar uang sebesar Rp 25 juta ditambah jaminan BPKB mobil miliknya.
Kata Maruki, hal tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses eksekusi tanah tersebut, jika kisaran biaya yang diminta oleh oknum PN tidak dipenuhi, maka eksekusi tidak akan dilanjutkan.
"Pengadilan ini tempat mencari keadilan tapi kenapa BPKB mobil saya sehingga ditahan, kalau pihak pengamanan memang aturannya begitu tapi permintaan ini di luar dari pihak pengamanan," katanya.
Sebelumnya, eksekusi telah dilakukan oleh pihak PN Kendari Kelas 1 A pada 8 Juni 2023, namun Maruki meminta keadilan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum panitera, hingga harus mengeluarkan besaran uang tunai dan menjaminkan BPKB mobilnya yang harus ditahan di pengadilan.
Sementara Humas PN Kendari, Ahmad Yani membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan panitera kepada Maruki pada saat proses eksekusi tanah dilakukan.
Baca Juga: BEM UHO Kolaborasi Pemda Waktobi dan Aisforum dalam Pengabdian Mahasiswa
"Pemerasan itu tidak ada sama sekali, kalau misalnya ada permintaan, itu eksekusi belum dilaksanakan. Bahwa berlarut-larut karena ada permintaan, seakan-akan eksekusi itu tidak bisa dilaksanakan kalau tidak ada uang Rp 120 juta, kalau misalnya digantungkan dengan uang Rp 120 juta eksekusi belum dilaksanakan," bebernya saat ditemui di Kantor PN Kendari.
Katanya, karena itu merupakan perkara perdata, maka pemohon eksekusi yang akan menanggung pembiayaan pengamanan, sesuai personel dan tingkat risiko di lapangan saat proses eksekusi.
"Biaya yang dikeluarkan saat eksekusi jelas adanya, sesuai dengan yang sudah di-SK-kan oleh ketua pengadilan, namun tidak sebesar itu. Sebagaimana kebiasaan karena tingkat kesulitan dan kerawanannya, maka pengamanan dengan perhitungan risiko," ujarnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS