Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Nusa Tenggara Timur Nyaris Setengah Miliar Rupiah

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 22 Maret 2023
0 dilihat
Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Nusa Tenggara Timur Nyaris Setengah Miliar Rupiah
Polres Manggarai Barat saat memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar. Foto: Ist.

" Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Indonesia terus menghiasi meja lembaga penegak hukum. Baru-baru ini tersebut diperiksa Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur "

MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Indonesia terus menghiasi meja lembaga penegak hukum. Baru-baru ini tersebut diperiksa Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Dari hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat, negara mengalami kerugian mencapai Rp482.961.508,47.

Dugaan penyelewengan dana desa itu terjadi di Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, yakni dari tahun anggaran 2018 sampai 2021.

Baca Juga: Pelaku Wisata di Manggarai Barat Diminta Paham Tujuan UU Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Feli Hermanto mengatakan, temuan dugaan korupsi Dana Desa Bari itu setelah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat pada 1 September 2022.

"Total kerugian keuangan negara nyaris setengah miliar," kata Kapolres, Rabu (23/3/2023).

Rincian dugaan penyimpangan dana desa itu, kata Kapolres, terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp363.502.822,85, terdapat kelebihan pengeluaran atas belanja kegiatan sebesar RpQ09.618.558,62, terdapat rekomendasi temuan hasi pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 atas kekurangan volume pekerjaan rabat beton tahun anggaran 2020 sebesar Rp4.260.511 tertanggal 15 Juni 2021 yang tidak ditindaklanjuti dan terdapat pajak mineral bukan logam dan batuan belum dipungut dan setor ke kas daerah sebesar Rp5.579.616.

"Karena itu pihaknya menaikan status penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Manggarai Barat, AKP Ridwan mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, kendati sudah menaikkan status kasus tersebut dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Kisah Pilu Anak Penderita Hidrosefalus di Manggarai Barat yang Butuh Uluran Tangan

Pasal yang disangkakan, kata Ridwan, adalah pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus tersebut naik ke status penyidikan setelah adanya kesesuaian dengan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, dan laporan hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Bari yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 dan September 2022 tentang adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp482.961.508,47.

Ia mengaku pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus itu pada 24 Februari 2023 lalu. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga