Pelaku Wisata di Manggarai Barat Diminta Paham Tujuan UU Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 17 Oktober 2022
0 dilihat
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Parera saat memberikan arahan tentang UU Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pelaku wisata di Manggarai Barat. Foto: Berto Davids/Telisik
" pentingnya masyarakat pelaku wisata dan ekonomi kreatif memahami tujuan Undang-Undang Pariwisata dan Ekonomi Kretatif supaya bisa membedakan antara UMKM dan ekonomi kreatif "
MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Parera bersama Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Ekonomi Kreatif Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Hasolonan Sinaga dan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif dan Budaya Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut memberi arahan terkait Undang-Undang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada para pelaku wisata di Manggarai Barat.
Pada kesempatan tersebut, Andreas Hugo Parera mengatakan, pentingnya masyarakat pelaku wisata dan ekonomi kreatif memahami tujuan Undang-Undang Pariwisata dan Ekonomi Kretatif supaya bisa membedakan antara UMKM dan ekonomi kreatif.
Stigma yang terjadi selama ini, kata Hugo, orang sering menyamakan ekonomi kreatif dan UMKM. Dasar inilah DPR dan Kementrian Pariwisata Ekonomi Kreatif membuat Undang-Undaang Pariwisata No 24 Tahun 2019 untuk meregulasi tentang pentingnya intelectual property atau kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, sehingga penghargaan terhadap ide kretif dan gagasan lainnya terlindungi.
Baca Juga: 150 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Anoa, Satuan Laka Lantas
Ia pun menjelaskan, peran kordinasi dan kerjasama dari berbagai sektor baik daerah maupun pusat terhadap pertumbuhan industri kreatif seperti harapan dan rasa optimis presiden Jokowi agar Industri kreatif bisa menjadi kekuatan indonesia untuk bersaing di kancah internasional.
Sementara itu, Robinson Hasolonan Sinaga selaku Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Ekonomi Kreatif, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, memberikan gambaran dan implementasi terkait kebijakan dalam Undang-Undang Ekonomi Kreatif.
"Ada beberapa program yang tentunya bisa membantu para pelaku ekonomi kreatif dan perlindungan terhadap hasil kreativitas mereka" tuturnya, di Labuan Bajo, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Sekwan Ditolak, Sekda Sebut Sudah Bersurat di DPRD Muna
Ia juga menyampaikan, apreasiasi dan berterima kasih kepada bapak Hugo selaku Anggota DPR RI Komisi X yang konsen dan berjuang terkait kebijakan ini sehingga ke depan para pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah daerah berkaloborasi terhadap pertumbuhan akan hasil kreasif yang ada di kota wisata super premium ini.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Budaya Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut. Jika tahun ini Manggarai Barat mendapat alokasi DAK Non Fisik sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan ekonomi kreatif.
Karena itu respon dari pemerintah daerah serta kementrian parekraf berharap ada perhatian dari Hugo, khususnya pengalokasian anggaran terhadap bukti perhatian untuk pelaku usaha kereatif.
"Melalui aspirasi beliau dalam bentuk progam-program nyata maka kita bisa wujudkan itu semua," kata Pius. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin