Update Sidang Kasus Nonjob ASN, Putusan Persidangan Ditunda 3 Kali
Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Selasa, 31 Oktober 2023
0 dilihat
Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat menjalani persidangan. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
" Kasus Nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memasuki tahap akhir persidangan dengan menanti putusan dari Majelis Hakim. Namun, putusan tersebut ditunda sebanyak 3 kali "
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus Nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memasuki tahap akhir persidangan dengan menanti putusan dari Majelis Hakim. Namun, putusan tersebut ditunda sebanyak 3 kali.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh La Ode Kabias, sebagai pihak yang menggugat secara perdata Sulkarnain Kadir. Dari penyampaiyannya, diketahui seharusnya putusan tersebut disampaikan pada 2 Oktober lalu, namun ditunda pada 17 Oktober, kemudian ditunda lagi pada Selasa (31/10/2023).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pemberitahuan terkait kasus tersebut yang seharusnya bisa dilihat di aplikasi Pengadilan Negeri, E-Court. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari La Ode Kabias, La Ode Muhammad Hiwayad.
Baca Juga: Jelang Putusan Persidangan Nonjob ASN, Ini Harapan Penggugat
“Seharusnya Hari ini Jam 2 siang, kalau molor, mungkin besok,” tuturnya via WhatsApp, Selasa (31/10/2023).
Dalam sidang ini, Sulkarnain Kadir menjadi pihak yang tergugat secara perdata karena diduga telah menghilangkan jabatan dari penggugat, La Ode Kabias berdasarkan beberapa hal.
Pertama, Sulkarnain Kadir dinilai semena-mena mencopot jabatan Kabias telah dilaporkan oleh Kabias ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN kemudian merekomendasikan agar Sulkarnain mengembalikan jabatan Kabias ke posisi semula, yakni Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari. Namun, Sulkarnain Kadir tidak mengindahkan hal tersebut.
Karena tidak mengindahkan rekomendasi KASN tersebut, Hiwayad berkata, kliennya tersebut dirugikan secara materi karena tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tambahan penghasilan, dan hak-hak lainnya sebagai pejabat seusai yang tercantum dalam pasal 21 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kedua, Hiwayad dan kliennya menggugat Sulkarnain sebagai seorang subjek hukum, bukan menggugatnya atas jabatannya yang saat itu merupakan Wali Kota Kendari. Sebagai mana yang ia sampaikan pada laporan kesimpulannya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Muhammad Ridwan Zainal mengungkapkan, kasus yang menjerat kliennya tersebut tidak bisa masuk dalam wilayah perdata.
Dirinya menjelaskan, apa yang dilakukan Sulkarnain merupakan tindakannya sebagai seorang wali kota, bukan sebagai pribadi kalau perdata itu person dengan person atau korporat dengan korporat.
Baca Juga: Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Perdata, Pengacara Sulkarnain: Bukan Wilayah Perdata
"Pak Sulkarnain menonjobkan itu sebagai wali kota, bukan sebagai pribadi kalau perdata itu person dengan person atau korporat dengan korporat," terangnya.
Sementara itu, baik pihak Sulkarnain Kadir maupun La Ode Kabias berharap pada putusan hakim nantinya. Kabias sendiri merasa yakin dengan putusan hakim nantinya yang akan membela rakyat kecil.
"Saya sangat yakin apa yang termuat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 45, negara kita adalah negara hukum yang bertujuan mewujudkan rasa keadilan," harapnya. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS