Dukung Reforma Agraria, Bupati se-NTT Diminta Legalisasi Aset Tanah

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 16 Juli 2022
0 dilihat
Dukung Reforma Agraria, Bupati se-NTT Diminta Legalisasi Aset Tanah
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan pentingnya para bupati memperkuat legalisasi aset-aset tanah di wilayahnya. Foto: Ist.

" Dengan status legalisasi kepemilikan tanah yang baik maka akan mambantu menumbuhkan ekonomi "

KUPANG, TELISIK.ID - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan pentingnya para bupati memperkuat legalisasi aset-aset tanah di wilayah masing-masing.

Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap reforma agraria.

Dalam memberi izin misalnya, hak atas kepemilikan tanah atau legalitas tanah harus melalui proses izin yang benar dan ketat untuk mengatur aset tanah serta melihat batas-batasnya.

Sebab, dengan status legalisasi kepemilikan tanah yang baik maka akan mambantu menumbuhkan ekonomi.

Menurutnya, salah satu landasan hukum yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 membahas tentang Badan Bank Tanah.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu, KPU Muna Barat Minta Dukungan Forkopimda

"Saya minta para bupati harus dorong secara baik untuk kita proses permasalahan tentang agraria seperti tanah-tanah yang terlantar atau belum ada status kepemilikannya. Itu kita akan masukkan ke Bank Tanah untuk mempermudah penyelesaian nantinya," kata gubernur dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Wakatobi Masuk Daerah Kategori Kemiskinan Ekstrem

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Dr. Andi Tenrisau menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan wadah yang bisa mengatasi menyelesaikan masalah tentang agraria dengan tujuan untuk ikut berpartisipasi menuntaskan masalah kemiskinan, menambah lapangan kerja dan juga menumbuhkan ekonomi.

Terkait penataaan aset tanah, kata dia, bisa dilihat dalam PP Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria terdiri dari penataan aset (sertifikasi tanah) dan pemberdayaan aset tanah. Kemendagri juga sudah bersurat ke para bupati agar angggaran APBD bisa digunakan utk mendukung reforma agraria.

"Dengan demikian, reforma agraria ini sudah bisa dilaksanakan melalui sinergitas dengan dukungan dari pemerintah pusat, BPN, dan pemerintah daerah. Dengan kolaborasi program dan anggaran dari lintas sektor, maka kita harapkan bisa menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga