E-Sertifikat Tanah Tragedi atau Solusi?

Usmar, telisik indonesia
Sabtu, 13 Februari 2021
0 dilihat
E-Sertifikat Tanah Tragedi atau Solusi?
Dr Usmar, SE, MM, Kepala Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional. Foto: Ist.

" Karena itu jika kebijakan E-sertifikat ini adalah sekedar menaikan agregat sertifikasi tanah, dengan mempermudah melalui kebijakan E-sertifikat tersebut, maka kebijakan sektor agraria ini, sungguh menyedihkan dan ini dapat dimaknai sebagai tragedi sosial. "

Oleh: Dr. Usmar, SE, MM

Kepala Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional

SEJAK keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, tanggal 12 Januari 2021, dan tercatat dalam Berita Negara Nomor 12 tahun 2021, telah menimbulkan Keresahan di masyarakat.

Berbaurnya beragam problema yang sedang dihadapi masyarakat, antara sedang sulitnya mencari rezeki memenuhi kebutuhan ekonomi dan pandemi COVID-19 yang makin menjadi, lalu diperparah oleh narasi negatif tentang hal ini beredar di sosial media, melahirkan tanda tanya besar, apakah E-sertifikat ini sebuah tragedi atau solusi?

Pertanyaan lanjutannya adalah apakah E-sertifikat ini hanya upaya sebatas terbitnya legalitas lahan dan sertifikasi, dan memenuhi ambisi pemerintah menaikkan agregat sertifikasi tanah? Atau memang sedang berupaya ingin menyelesaikan konflik yang terjadi disektor agraria?

Kasus Agraria

Sesungguhnya pertanyaan yang muncul di masyarakat tersebut dapat dipahami, kalau kita melihat kasus sengketa tanah dan lahan yang banyak terjadi di berbagai sudut negeri ini. Berdasarkan data dari Komnas HAM dalam 5 tahun terakhir, luas konflik sektor agraria ini mencapai 2.713.369 hektar dan tersebar di 33 provinsi, dan tercatat, 42,3% atau 48,8 juta jiwa desa berada dalam kawasan hutan.

Belum lagi kasus sering terjadinya pemalsuan kepemilikan surat sertifikat tanah dalam pemilikan perorangan dah bahkan sertifikat ganda.

Idealnya saat ini, pembenahan sektor agraria menemui momentum yang tepat, karena program unggulan pemerintahan Jokowi di periode kedua ini ingin reforma agraria dan perhutanan sosial sebagai salah satu program prioritas, yang bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan hingga mengurai konflik agraria.

Jika ingin menyelesaikan persoalan agraria secara fundamental, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah restrukturisasi penguasaan tanah dan distribusi kepemilikan, karena hakekatnya tata nilai yang melandasi hukum tanah Indonesia adalah komunalistik yang religius yang kemudian bergeser menjadi individualistik dan kapitalistik, sehingga dalam penguasaan dan pemilikan lahan terjadi ketidakadilan.

Karena itu jika kebijakan E-sertifikat ini adalah sekedar menaikan agregat sertifikasi tanah, dengan mempermudah melalui kebijakan E-sertifikat tersebut, maka kebijakan sektor agraria ini, sungguh menyedihkan dan ini dapat dimaknai sebagai tragedi sosial.

Baca juga: Selamat HPN 2021, Profesional Matang

Penerapan Teknologi Digital

Di era kemajuan teknologi informasi saat ini, jika kita ingin mengarah kepada good governance, maka integrasi ke big data tunggal menjadi syarat penting. Dengan kita melakukan migrasi besar-besaran ke big data tunggal (single identity number), maka persoalan tumpang tindih data, persoalan pajak, kependudukan dan sebagainya dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

Sebenarnya kalau kita telusuri ada 4 (empat) layanan di Kemenetrian ATR/ BPN yang sudah di integrasikan dalam layanan elektronik, yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-el); Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); Pengecekan Sertifikat Tanah; serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Jadi manakala terjadi kehebohan di masyarakat ketika akan dan telah keluarnya Permen ATR/BPN No.1 tahun 2021 tentang E-sertifikat, hanyalah menggambarkan belum tersosialisasinya secara maksimal kebijakan yang berbasis elektronik tersebut.

Kekuatiran masyarakat yang muncul dari narasi yang tersebar di sosial media, bahwa BPN akan menarik sertifikat analog yang dipegang masyarakat untuk di ganti dengan E-sertifikat, tanpa penjelasan yang komprehensif,  tentu sangat wajar jika masyarakat menjadi resah dan gelisah. Karena persoalan pemilikan tanah adalah persoalan sosial, kultural dan persoalan kehidupan, bukan hanya sekedar berhenti pada persoalan administrasi pencatatan saja.

Baca juga: Generasi Z, Pedang Bermata Dua

Kalau kita membaca bab II tentang pelaksanaan sistem elektronik pendaftaran tanah di pasal 2 ayat 4, dari Permen ATR/BPN No.1 tahun 2021 tersebut, bahwa “pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh menteri”, lumayan dapat memberikan sedikit kelegaan, meski masih menyisakan pertanyaan, dimaksud bertahap itu maknanya apa? kapan dan bilamana itu diterapkan?

Penegasan informasi yang disampaikan Humas BPN, bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat tersebut dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

Artinya di sini ada pemahaman bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri ini, tidak berarti semua sertifikat tanah yang dipegang masyarakat harus serta merta diubah menjadi E-sertifikat. Dan ini dapat kita lihat di bab III pasal 6 Permen ATR/BPN.

Di era digital saat ini, dengan keterbukan informasi, dari sisi positifnya memang E-sertifkat dapat memberikan jaminan kepastian hukum, dengan meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta minimal mengurangi misinformasi yang sering menyebabkan terjadinya sengketa dan konflik agraria.

Namun dari sisi negatifnya bahwa dengan kemampuan dan kecanggihan para hacker dan lain sejenisnya dalam penetrasi ke situs-situs penting, dapat memberikan ketidak nyamanan dan kekuatiran dari masyarakat.

Karena itu Kementerian ATR/BPN masih perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjelaskan jaminan bahwa tingkat keamanan kepemilikan E-sertifikat atas tanah yang mereka punya sangat aman bukan hanya sebuah retorika semata, tetapi nyata adanya.

Dengan demikian E-sertifikat dapat meningkatkan registering property yang muaranya terjadi peningkatan atas peringkat ease of doing business negara kita, adalah bentuk komitmen dan kontribusi masyarakat terhadap negaranya, adalah sebuah solusi. (*)

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga