Oleh: Dr. Usmar, SE, MM
Kepala Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional
SEJAK keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik, tanggal 12 Januari 2021, dan tercatat dalam Berita Negara Nomor 12 tahun 2021, telah menimbulkan Keresahan di masyarakat.
Berbaurnya beragam problema yang sedang dihadapi masyarakat, antara sedang sulitnya mencari rezeki memenuhi kebutuhan ekonomi dan pandemi COVID-19 yang makin menjadi, lalu diperparah oleh narasi negatif tentang hal ini beredar di sosial media, melahirkan tanda tanya besar, apakah E-sertifikat ini sebuah tragedi atau solusi?
Pertanyaan lanjutannya adalah apakah E-sertifikat ini hanya upaya sebatas terbitnya legalitas lahan dan sertifikasi, dan memenuhi ambisi pemerintah menaikkan agregat sertifikasi tanah? Atau memang sedang berupaya ingin menyelesaikan konflik yang terjadi disektor agraria?
