Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat Indonesia
Safi’ul Anwarudin, telisik indonesia
Minggu, 17 April 2022
0 dilihat
Safi’ul Anwarudin, Ketum Himpunan Mahasiswa Teknik Tekstil Politeknik STTT Bandung. Foto: Ist.
" Mahasiswa menyampaikan tuntutan aksi yang merupakan akumulasi keresahan masyarakat Indonesia yang terjadi di setiap daerah "
Oleh: Safi’ul Anwarudin
Ketum Himpunan Mahasiswa Teknik Tekstil Politeknik STTT Bandung
BULAN April 2022 masyarakat Indonesia kembali diketengahkan pada penayangan gelombang aksi massa mahasiswa di beberapa daerah dan juga ibu kota Jakarta.
Suatu hal yang juga bukan merupakan kejadian asing di negeri ini, negara Indonesia merupakan negara demokrasi atau kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2.
Unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi. Adanya ruang publik dan penyampaian pendapat publik harus dijamin adanya. Mahasiswa menyampaikan tuntutan aksi yang merupakan akumulasi keresahan masyarakat Indonesia yang terjadi di setiap daerah.
Mahasiswa sebagai kelompok usia menengah yang mendapatkan pendidikan tinggi merupakan struktur yang penting adanya di tengah masyarakat. Peran mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen dalam perubahan (agent of change) menuju kondisi-kondisi ideal tatanan kemasyarakatan.
Setidaknya terdapat lima tuntutan aksi yang merata disampaikan oleh mahasiswa dan perlu untuk disikapi secara serius oleh pemangku kebijakan dan pemerintah: pertama, penolakan penundaan pemilu dan juga wacana tiga periode masa jabatan Presiden.
Baca Juga: Jokowi Melengkung tapi Tidak Patah
Tuntutan ini dinilai sangat penting untuk digemakan mengingat adanya upaya oleh beberapa pejabat pemerintah dan juga elit partai politik yang secara terang-terangan menggiring opini publik untuk penundaan dan perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.
Perkara masa jabatan, kiranya sudah jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Perpanjangan masa jabatan dan wacana tiga periode telak menciderai konstitusi.
Tuntutan kedua, perihal penundaan dan pengkajian ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Di tengah kondisi rakyat menghadapi kesusahan dan gempuran hebat pandemi yang tak kunjung berujung, lahir produk hukum untuk pemindahan ibu kota negara yang saat ini tidak disambut gembira dan gegap gempita secara merata oleh masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Baca Juga: Menyalakan Nur Pendidikan
Perihal tuntutan ketiga dan keempat, yaitu stabilisasi harga sembako dan juga pengusutan mafia minyak goreng. Isu ini sudah terlanjur menjadi kegaduhan dan juga permasalahan keseharian yang tengah terjadi di masyarakat, juga sempat memanas beberapa waktu lalu perihal kelangkaan minyak goreng.
Terakhir yaitu pelaksanaan janji-janji kampanye oleh Presiden dan Wakil Presiden yang belum tuntas dilaksanakan hingga tahun ketiga masa jabatannya pada tahun ini.
Kelompok mahasiswa di perguruan tinggi adalah sedimentasi dari berbagai asal kedaerahan di Indonesia, sehingga jelas bahwa tuntutan yang dikemukakan adalah suara yang umumnya dipendam rakyat kebanyakan. (*)