Edarkan 10 Paket Sabu, Dua Pengedar di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 26 April 2021
0 dilihat
Edarkan 10 Paket Sabu, Dua Pengedar di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Para tersangka di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

" Saat akan dilakukan penangkapan di tempat kostnya, dia berusaha kabur melalui atap tempat kostnya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang pengedar sabu di Sidoarjo, Minggu (25/4/2021).

Dua tersangka tersebut antara lain  Ikhwan Mansur (IM) (36) warga Ngagel dan Rizky Hilman (RH) (25) warga Sememi Surabaya.

Ironisnya lagi, saat dilakukan penangkapan, IM berusaha kabur lewat atap terminal hingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya.

“Saat akan dilakukan penangkapan di tempat kostnya, dia berusaha kabur melalui atap tempat kostnya,” ungkap Kanit Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudhi Trianata saat ditemui di kantornya, Senin (26/4/2021).

Yudhy mengatakan, keberadaan kedua tersangka bermula adanya informasi transaksi sabu di terminal Bungurasih Sidoarjo telah menerima sabu dari tersangka AAK yang sudah dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Polres Baubau Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba, Satu Pelaku Meninggal

“Dari sabu yang diterima mereka, lalu direncanakan untuk diranjau lagi dijual ke pemesannya,” jelasnya.

Dari penangkapan keduanya, diamankan barang bukti 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.023,13 gram, 10 paket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 buah timbangan, 2 buah sendok,1 buah piring, 1 buah sendok nasi, 1 bungkus teh cina merek Daguanyin, 4 buah HP,1 buah ATM BCA, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih.

Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara/hukuman mati. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga