Sidang Prapradilan, Penyitaan Aset Tersangka Korupsi Oleh Kejari Buton Dinilai Tidak Sah

Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 20 Desember 2023
0 dilihat
Sidang Prapradilan, Penyitaan Aset Tersangka Korupsi Oleh Kejari Buton Dinilai Tidak Sah
Sidang perdana prapradilan terkait penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara di Kabupaten Buton Selatan berlangsung di PN Pasarwajo. Foto: Elfinasari/Telisik

" Sidang perdana prapradilan penyitaan aset tersangka dugaan korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan berlangsung, Rabu (20/12/2023) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo "

BUTON, TELISIK.ID - Sidang perdana prapradilan penyitaan aset tersangka dugaan korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan berlangsung, Rabu (20/12/2023) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.

Dengan pemohon, Ahmad Ede dan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dan sidang ini dipimpin oleh Hakim tunggal, Naufal Muzakki, didamping Panitra pengganti, Haslim beragendakan pembacaan permohonan pemohon.

Dalam permohonan, kuasa hukum Ahmad Ede, La Ode Abdul Faris, mengkritik penyitaan aset tanah di Kabupaten Sukoharjo oleh Kejari Buton. Dia menilai, penyitaan tersebut tidak sah dan cacat prosedur.

Ia menyebutkan, setidaknya ada 3 alasan penyitaan tersebut dianggap tidak sah dan cacat prosedur, yakni objek sita tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (1) KUHAP,  aset tanah sebagai objek sita bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, dan Kejari Buton tidak menyampaikan dan memberitahukan kepada tersangka sebagai pemilik tanah yang terkait tindakan sita tersebut.

Baca Juga: Manajemen Hotel Happy Inn Kendari Ngaku Karyawan Coba Perkosa Pengunjung Mabuk Berat

Berdasarkan uraian dari dalil dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka pihak pemohon (Ahmad Ede) meminta majelis hakim  yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara tersebut, untuk berkenan memutus dengan amar kiranya berbunyi sebagaimana berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan prapradilan yang diajukan untuk seluruhnya pemohon.

2. Menyatakan sita terhadap satu bidang tanah dengan laus 2.549 m² tidak sah dan tidak berdasar hukum.

3. Membatalkan surat perintah penyitaan aset tersebut oleh Kejari Buton.

4. Menghukum termohon (Kejaksaan Buton) untuk mengembalikan 1 bidang tanah aset yang sebelumnya telah tersita.

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

“Jadi, sidang tadi adalah agenda pembacaan permohonan praperadilan, alhamdulillah telah selesai, Kamis (21/12/2023) besok, adalah agenda jawaban yang diajukan oleh termohon Kejari Buton untuk menjawab isi permohonan pra peradilan,” tuturnya saat di temui Telisik.id usai sidang.

Baca Juga: Karyawan Hotel Happy Inn Kendari Diduga Coba Perkosa Pengunjung

“Saya berharap agar proses penegakan hukum itu dapat ditegakkan seadil-adilnya, sesuai keberaturan hukum acara pidana pasal 39 ayat 1,” sambungnya.

Hakim Tunggal, Naufal Muzakki menyampaikan, akan melanjutkan sidang pembacaan pembelaan termohon Kamis besok.

Salah satu jaksa, Muhammad Anshar, membenarkan penyampaian hakim. "Nanti di persidangan faktanya, kalau di sini saya ceritakan nanti alasan-alasannya kita kan belum diketahui pihak lain, nanti kita dengarkan langsung besok jawaban dari termohon," ungkapnya.

Diketahui, sidang prapradilan ini dihadiri oleh pihak termohon yaitu Kejari Buton. Sejumlah jaksa ditunjuk untuk mewakili Kejari Buton untuk mengikuti sidang masing-masing Muhammad Anshar, Budi Hermansyah, Putri Dewinta Yusuf, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, Alfalah Tri Wahyudi, Franca Moniqa Sayogi, Wiko Yudha Wiratama, dan Wahyu Fahreza. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga