Mencuri Kartu ATM dan Uang Rp 16 Juta, Bidan Cantik Ditangkap Polisi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Minggu, 21 Juni 2020
0 dilihat
Mencuri Kartu ATM dan Uang Rp 16 Juta, Bidan Cantik Ditangkap Polisi
Pelaku, Tanti Novita Damanik saat konferensi pers di Polsek Medan Timur. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Pelaku mencuri kartu ATM BNI milik korban dan menarik uang Rp 16 juta milik korban dari mesin ATM yang berada di Jalan Bilal Medan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang wanita cantik yang sehari-hari bekerja sebagai bidan, ditangkap polisi karena mencuri kartu ATM milik sahabatnya sendiri.

Sang bidan, Tanti Novita Damanik (35), warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang bekerja di Rumah Sakit Imelda Medan, ditangkap Unit Tekab Polsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, Tanti Novita Damanik ditangkap karena mencuri kartu ATM BNI milik Rice Mutia (25) dari dalam tas.

"Pelaku mencuri kartu ATM BNI milik korban dan menarik uang Rp 16 juta milik korban dari mesin ATM yang berada di Jalan Bilal Medan," kata Iptu ALP Tambunan kepada Telisik.id di ruang kerjanya, Sabtu (20/6/2020).

Pengakuan ALP Tambunan, korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan, mereka sama-sama bekerja di RS Imelda selama penanganan pasien COVID-19. Pasalnya, pelaku mengetahui dimana korban menyimpan kartu ATM dan mengetahui nomor kode PIN-nya.

"Korban mengaku kartu ATM-nya hilang dua bulan lalu. Dia meletakkan kartu itu di balik casing handphonenya. Mendapati kartu itu hilang, dia sempat bertanya kepada pelaku, namun pelaku pura-pura tidak tahu dan menyarankan korban agar melapor ke bank tempat dimana dia menabung," ujarnya.

Namun, setelah dia membuat kartu ATM yang baru, dia mencoba mengecek saldo yang ada di dalam rekeningnya. Alangkah terkejutnya korban melihat saldonya sudah berkurang Rp 16 juta.

Baca juga: Uji Sampel COVID-19, Satu Orang Bisa Lebih dari Satu Spesimen

"Dua bulan kartu itu hilang, korban melapor ke Bank BNI tempat dia membuka tabungan, namun setelah kartu dicetak, dia mengecek uangnya hilang. Kemudian dia mencetak rekening korban dan membuat laporan ke kita (kepolisian)," ucap ALP Tambunan.

Berdasarkan laporan resmi dari korban, yaitu Nomor : LP/415/VI/2020/ Restabes Medan/ Sek Medan Timur, tim melakukan penyelidikan dan memeriksa rekening koran dan mengecek dimana pelaku mengambil uang dari kartu ATM korbannya.

"Kita bersama korban kemudian berkoordinasi dengan pihak BNI untuk melihat rekaman CCTV penarikan di waktu saldo dalam tabungan korban berkurang. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihatlah wajah pelaku. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku berhasil kita amankan, tepatnya Kamis 18 Juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB," pungkasnya.

Pengakuan pelaku pada polisi, dia mengambil kartu ATM korban dari dalam tasnya, selanjutnya menarik uang dari ATM dengan nomor PIN yang sebelumnya sudah diketahuinya. Mereka merupakan kawan dekat dan sama-sama mengurus pengganti kartu ATM yang hilang tersebut.

"Pelaku yang tahu nomor PIN kartu ATM korban memanfaatkan untuk melakukan aksi kejahatan. Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan interogasi yang lebih mendalam mengenai motif sebenarnya. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun," tutup ALP Tambunan.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga