Empat Gubernur Sulawesi Termasuk Sultra Bahas RUU Pembentukan Provinsi di DPR

Kardin, telisik indonesia
Senin, 12 April 2021
0 dilihat
Empat Gubernur Sulawesi Termasuk Sultra Bahas RUU Pembentukan Provinsi di DPR
Para gubernur di Sulawesi bersama Anggota Komisi II DPR RI. Foto: Ist.

" Bayangkan jika ada sekelompok orang yang mangatasnamakan provinsi tertentu mengadu ke PBB atau ke Mahkamah Internasional di Belanda untuk merdeka sebagai sebuah negara, maka urusannya menjadi repot karena dasar hukumnya lemah. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Empat gubernur di Pulau Sulawesi menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait RUU tentang pembentukan daerah di Sulawesi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Gubernur Sultra, Ali Mazi turut hadir dan menjadi peserta RDP yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta pada Kamis (8/4/2021) lalu.

Anggota Komisi II DPR RI, Ir Hugua mengatakan, revisi UU pembentukan provinsi tersebut dilakukan karena aturannya masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga terjadi legal vacum dan sudah tidak sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan Sulawesi saat ini.

"Dalam Undang-Undang terdahulu banyak sekali yang sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini. Misalnya, belum update terkait jumlah kabupaten/kota di satu provinsi, serta belum mengakomodasi kehidupan masyarakat adat, tidak jelas batas-batas wilayah, serta masih ada penggabungan aturan antar provinsi," jelas Hugua.

Setelah pertemuan dengan empat gubernur di Sulawesi, lanjut Hugua, pembahasan itu dibawa ke Badan Legislatif (Baleg) kemudian diharmonisasi dan diberikan kembali ke Komisi II untuk dibahas kembali.

Baca juga: BNPB NTT Kirim Bantuan ke Wilayah Terisolir di Amfoang Timur

Komisi II akan turun ke lapangan dengan meninjau masing-masing provinsi dan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk diambil masukan.

Untuk diketahui bahwa UU No 13 Tahun 1964 sebagai dasar pembentukan provinsi tersebut sudah berlaku lebih dari 50 tahun.

"Mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan UU No 13 Tahun 1964 banyak yang sudah mengalami perubahan bahkan beberapa di antaranya sudah tidak berlaku lagi, maka UU tersebut perlu diubah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya tersebut," ungkap Hugua.

"Bayangkan jika ada sekelompok orang yang mangatasnamakan provinsi tertentu mengadu ke PBB atau ke Mahkamah Internasional di Belanda untuk merdeka sebagai sebuah negara, maka urusannya menjadi repot karena dasar hukumnya lemah," tambah Hugua.

Selain itu, khusus wilayah perbatasan antara Sultra dan Sulsel harus dipermantap lagi. Contohnya Pulau Kawi-Kawia yang berdasarkan draft UU ini masuk wilayah Sulsel, Pulau Koromaho dan Rundumo di Kabupaten Wakatobi dapat masuk wilayah Maluku, sehingga hal ini perlu dimantapkan, disempurnakan agar tetap masuk wilayah Sultra, sehingga wilayah kedaulatan Sultra tidak kurang sejengkal pun.

Hugua juga menambahkan bahwa Pembahsan RUU ini tidak ada hubunganya atau menghambat proses pemekaran  daerah, bahkan justru dengan diundangkannya RUU tentang provinsi tersebut semakin mempermudah proses pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) misalnya Provinsi Kepton tutupnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga