KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa pemalsu tandatangan Menteri Perdagangan RI, Muh Lutfi dan rekannya Ali Said, Kamis (29/4/2021).

Menurut Majelis Hakim PN Kendari yang diketuai oleh Klik Tri Margo, bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik," kata Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Klik Tri Margo.

Baca juga: Pledoi Amran Yunus Cs, Minta Bebas dari Segala Dakwaan

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Kendari, tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri.