Empat Terdakwa Pemalsuan Tandatangan Menteri Muh Lutfi Divonis Penjara
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 29 April 2021
0 dilihat
Suasana usai persidangan di PN Kendari. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik. "
KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa pemalsu tandatangan Menteri Perdagangan RI, Muh Lutfi dan rekannya Ali Said, Kamis (29/4/2021).
Menurut Majelis Hakim PN Kendari yang diketuai oleh Klik Tri Margo, bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik," kata Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Klik Tri Margo.
Baca juga: Pledoi Amran Yunus Cs, Minta Bebas dari Segala Dakwaan
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Kendari, tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri.
Empat terdakwa dalam kasus itu adalah Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan, dan Kalbi. Dalam dakwaannya, Majelis Hakim PN Kendari menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Kendari bependapat sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, bahwa saudara Amran Yunus terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyuruh dan menempatkan keterangan palsu kepada akta autentik, sehingga menimbulkan kerugian kepada orang lain.
“Atas perbuatannya, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada saudara Amran Yunus selama 4 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan,” jelas Ketua PN Kendari.
Baca juga: Notaris Rayan Rialdi Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra
Sedangkan satu terdakwa bernama Kalbi divonis penjara selama 3 tahun 2 bulan. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 1 tahun 10 bulan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer maka dengan begitu pada dakwaan lain, tidak perlu dibuktikan lagi.
Adapun hal-hal yang memberatkan kepada para terdakwa adalah karena perbuatannya menyebabkan kerugian kepada orang lain, sementara yang meringankan kepada para terdakwa adalah mereka bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga.
“Dan kepada para tersangka juga telah membuat kesepakatan perdamaian dengan Ali Said dan Muhammad Lutfi,” terang Majelis Hakim. (B)
Reporter : Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha