Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila di Baubau
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Senin, 10 Januari 2022
0 dilihat
Tindak asusila anak di bawah umum di Kota Baubau. Foto: Ist
" Tim Panther Polres Kota Baubau berhasil menangkap N (16) yang diduga telah menyebarkan video asusila "
BAUBAU, TELISIK.ID - Tim Panther Polres Kota Baubau telah berhasil menangkap N (16), tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran video asusila dan perbuatan cabul anak di bawah umur pada Minggu (9/1/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menuturkan, tindak asusila tersebut terjadi pada Januari 2022 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di dalam rumah kost di lingkungan Kanakea Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batupuaro Kota Baubau.
Adapun tersangka pelaku penyebar video merupakan warga lingkungan Loji Kelurahan Nganganaumala yang masih berstatus pelajar.
Awal kejadian sekitar pukul 09.00 Wita, R dan F datang ke rumah kost N, setengah jam kemudian R mengajak N pergi membeli alat kontrasepsi.
"Saat kembali ke kamar Kos, tiba-tiba ada D dan teman-temannya sedang kumpul di kamar kost, tidak lama kemudian N menegur D agar teman-temannya keluar dari kamar kostnya," jelas Erwin Pratomo melalui pesan WhatsApp, Senin (10/1/2021).
Baca Juga: 5 Saksi Diperiksa Terkait Video Asusila di Baubau
"Saat teman D keluar dari kamar kost, R menyuruh N untuk mematikan lampu kamar, dan setelah itu R dan F melakukan persetubuhan dan N mengambil handphone dan langsung merekam lewat aplikasi video," lanjutnya.
Baca Juga: Warga Digegerkan Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Kardus
Sekarang kata Kapolres Baubau, tersangka dan barang bukti telah diamankan dan telah diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim guna proses lebih lanjut.
Keduanya sudah diambil keterangannya tetapi orang tua perempuan tidak mau membuat laporan terkait perbuatan cabul.
"Jadi untuk sementara diwajib laporkan mengingat masih di bawah umur. Untuk tersangka kasus penyebaran video secepatnya kami akan lakukan pemeriksaan di ahli ITE di Kominfo Jakarta," pungkasnya. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin