Tanam Ganja di Pot, MZ Hisap Ganja 7 Kali Sehari

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 11 Mei 2020
0 dilihat
Tanam Ganja di Pot, MZ Hisap Ganja 7 Kali Sehari
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman dan tersangka, MZ. Foto: Dul/Telisik

" Saya sudah pernah mengurus izin untuk legalitas koleksi ganja ini, tapi tidak diberikan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemilik Tanaman Ganja, MZ, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (11/05/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu pohon ganja berukuran dua meter yang ditanam di dalam pot dan diletakkan di pekarangan rumah. Selain itu, ada pula sejumlah linting dan biji ganja dalam kemasan siap edar.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman yang ikut dalam penggerebekan tersebut langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.

Baca juga: Tiga PDP Baru Bombana, di Antaranya Bayi 5 Bulan dan Ibu Hamil

Di hadapan polisi, MZ mengakui dirinya sudah empat bulan menanam ganja di dalam pot. Ia juga mengaku jika perlinting ganja tersebut dia hisap tujuh kali dalam sehari.

Tidak hanya dihisap, MZ juga mengakui jika serbuk ganja itu dicampur dengan telur untuk dikonsumsi sehari-hari.

"Saya  sudah pernah mengurus izin untuk legalitas koleksi ganja ini, tapi tidak diberikan," dalihnya.

MZ mengatakan, bibit ganja tersebut dia peroleh dari Aceh, dengan membeli secara online. MZ mengatakan, sejak SMP dirinya sudah mengoleksi ganja lantaran hobi dengan tanaman tersebut.

Baca juga: Sopir Angkot Senang Transportasi Umum Dibolehkan Beroperasi

"Saya ini tergabung dalam komunitas Lingkar Ganja Nasional (LGN)," kata MZ saat ditemui di lokasi penangkapan.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, MZ telah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin. Sehingga pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Pelaku kami sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," jelas M Eka Faturrahman.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

Reporter: Dul

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga