Pledoi Amran Yunus Cs, Minta Bebas dari Segala Dakwaan

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 26 April 2021
0 dilihat
Pledoi Amran Yunus Cs, Minta Bebas dari Segala Dakwaan
Suasana Persidangan oleh 4 Orang Terdakwa Pemalsuan Dukumen PT. TMS. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tiga terdakwa kasus pemasuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dan Ali Said, membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, (25/4/2021).

Di bagian penutup berkas pledoi yang bacakan oleh terdakwa Amran Yunus menyampaikan empat permintaan kepada majelis. Pertama, ia tidak pernah terlibat secara lansung dalam pemalsuan dokumen PT TMS.

Selanjutnya, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan barang bukti yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab menurutnya, uang tersebut masih tersangkut soal pambayaran demorit dari pihak bayer.

Kemudaian, ia juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan, sebab dirinya masih mempunyai tanggungjawab sebabai kepala keluarga.

"Keempat, membebaskan dirinya dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum," bunyi kutipan berkas pledoi terdakwa Amran Yunus.

Kemudian, pada permintaan kelima, memulihkan segala hak terdakwa. Selanjutnya, ia juga meminta Majelis Hakim membebankan biaya perkara ke negara. Namun, di akhir pledoi, kedua terdakwa membubuhkan permintaan lain.

"Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya," ujar Aman Yunus dalam nota pembelaan.

Begitupun terdakwa Maha Setiawan dan Muhammad Kalbi dalam pledoinya yang dibacakan oleh penasehat hukumnya. Ia meminta Majelis Hakim menyatakan Maha Setiawan dan Muh Kalbi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.

“Untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan, sebab mereka sebagai kepala keluarga masih mempunyai tanggungjawab sebabai kepala keluarga,” jelasnya.

Sebagaimana dalam tuntutannya, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 tahun dan Amran Yunus dituntut 7 tahun pidana penjara.

Herlina mengatakan, empat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer. Maka dengan begitu pada dakwaan lain, tidak perlu dibuktikan lagi.

Ia menuturkan bahwa sesuai dalam fakta persidangan, tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh Maha Setiawan yang kemudian diatur oleh terdakwa Amran Yunus.

Baca Juga: Mayat Bayi Membusuk Terbungkus Jilbab Hitam Ditemukan di Kawasan Hutan Kampus UHO

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang didirikan pada tahun 2003 oleh Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi (kini menjabat Menteri Perdagangan RI). Ketiganya bersahabat karena bernaung di bawah organisasi yang sama, yaitu HIPMI.

Namun seiring berjalannya waktu, tahun 2019, Ali Said mendapatkan kabar bahwa perusahaan yang mereka dirikan di Sultra telah berubah struktur. Kemudian ia mengecek di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata benar perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah.

Menurut Ali Said, pada saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari beberapa waktu yang lalu, syarat untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh saham sebuah perusahaan perseroan terbatas harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dihadiri oleh seluruh para pemegang saham.

Namun pada saat pangalihan saham PT TMS, ia dan Muhammad Lutfi tidak pernah mengikuti RUPS. Namun menurut Ali Said, Amran Yunus membuat berita acara seolah-olah telah terjadi RUPS yang diikuti oleh seluruh pemegang saham dan menyetujui pengalihan saham PT TMS ke pihak lain.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ali Said, berdasarkan persetujuan Muhammad Lutfi, kemudian ia melaporkan kejadian itu ke Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor Amran Yunus.

Kasus ini tengah bergulir di PN Kendari, dan telah beberapa kali dilakukan persidangan. (A)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga