Fasilitasi WNI Menikah di China, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Serahkan Sertifikat Apostille

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 23 November 2023
0 dilihat
Fasilitasi WNI Menikah di China, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Serahkan Sertifikat Apostille
Proses penyerahan Sertifikat Apostille untuk WNI yang menikah di luar negeri. Foto: Ist.

" Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, dalam proses pengurusan surat-surar pernikahan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri semakin dipermudah "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, dalam proses pengurusan surat-surar pernikahan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri semakin dipermudah.

Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pandapotan Harahap, mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyerahkan sertifikat Apostille kepada WNI pada acara di self-service Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Kamis (23/11/2023). Dokumen ini menjadi syarat kelengkapan dalam melaksanakan pernikahan di China.

Pencetakan sertifikat Apostille ini merupakan yang kesekian kalinya, dimulai sejak Oktober 2023. Layanan ini memudahkan WNI yang akan menikah di China, menghilangkan beberapa tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Sebaliknya, prosesnya kini hanya melibatkan penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham, membuatnya lebih efisien.

Baca Juga: 1.563 Formasi Calon PPPK Kemenkumham Mulai Diperebutkan

Menurut Harahap, Sertifikat Apostille sudah dapat diakses oleh publik sejak 4 Juni 2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille. Diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, layanan ini bahkan telah dapat diakses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online.

Proses penerbitan Sertifikat Apostille ini dianggap sebagai langkah inovatif untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia. Sertifikat ini mengotentifikasi keabsahan asal-usul dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, seperti ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Bagi WNI yang membutuhkan informasi lebih lanjut, mereka dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara di Jalan Abunawas Nomor VII, Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 93461.

Loket Layanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara juga dapat dikunjungi oleh warga yang berdomisili di Sulawesi Tenggara. Kakanwil Silvester Sili Laba memimpin loket ini, siap memberikan bantuan dan informasi kepada masyarakat.

Sejak 4 Juni 2022, masyarakat dapat mengakses sasi Apostille secara online melalui laman Direktorat Jenderal AHU. Harapannya, inisiatif ini akan semakin mempermudah proses administratif bagi WNI yang berencana menikah di China, meningkatkan efisiensi, dan meminimalkan hambatan birokrasi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Edukasi Pengguna Jasa Notaris Cegah Terorisme dan Pencucian Uang

Sertifikat Apostille bukan hanya penting dalam konteks pernikahan di luar negeri, tetapi juga memiliki dampak positif dalam memperkuat keabsahan dokumen publik Indonesia secara global.

Sebagai informasi tambahan, melansir kemenkumham.go.id, Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Dengan demikian, upaya Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam memberikan layanan ini menjadi sebuah terobosan yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan meningkatkan citra pelayanan publik di wilayah tersebut. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga