Hugua: Kami Akan Panggil Kementerian Terkait untuk Kepastian Nasib Bidan Pendidik

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 18 April 2024
0 dilihat
Hugua: Kami Akan Panggil Kementerian Terkait untuk Kepastian Nasib Bidan Pendidik
Bidan pendidik menuntut kejelasan nasib mereka dengan berdemo di depan kantor Kementerian Kesehatan RI, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Foto: Ist.

" Ratusan D4 Bidan Pendidik terus berjuang agar bisa memperoleh Nomor Induk (NI) dan Surat Keputusan (SK) lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI "

JAKARTA, TELISIK.ID – Ratusan D4 Bidan Pendidik terus berjuang agar bisa memperoleh Nomor Induk (NI) dan Surat Keputusan (SK) lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Melalui perwakilannya, bidan pendidik pada Kamis (18/4/2024) ini menemui pihak Ombudsman RI agar bisa menuntaskan permasalahan yang dihadapi para bidan di seluruh Indonesia. Persoalan ini juga sudah dibahas dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

“Kami berharap masalah ini menemukan jalan keluar dan Kemenkes pun bisa segera menerbitkan NI dan SK lulus seleksi PPPK,” harap Putri Lia Ningrum, bidan pendidik yang bertugas di UPTD Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kepada Telisik di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Masalah ini muncul, menurut Putri, setelah menunggu penetapan NI PPPK 2023 namun kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan fungsional sebagai tenaga bidan ahli pertama.

Putri mengaku sudah berada di Jakarta bersama tujuh bidan lainnya asal Sulawesi Tenggara sejak 11 April 2024. Mereka bergabung dengan ratusan bidan pendidik dari berbagai daerah di Tanah Air dengan melakukan demo di depan Gedung Kemenkes pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Meski belum mengetahui hasil pertemuan dengan Ombudsman RI, Putri bersama rekan-rekan seprofesinya berharap Kemenkes merealisasikan tuntutan para bidan pendidik.

“Kami menuntut Kemenkes untuk membuat rekomendasi akamodir D4 bidan Pendidik sebagai tenaga ahli tahun 2023 dan segera memfasilitasi untuk penerbitan NI PPPK dan SK 2023. Kami juga menolak afirmasi 2024,” tegas Putri, lulusan bidan pendidik pada 2017.

Sehari sebelumnya, Rabu (17/4/2024), Putri dan kawan-kawan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam pertemuan tersebut, menurut Putri, Komnas HAM menyatakan bersedia membantu masalah pelanggaran hak asasi manusia serta mal administrasi oleh Kemenkes.

Selain dengan Komnas HAM, mereka juga sudah bersurat ke DPR RI dan meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kementerian terkait.

Pemerintah awalnya membuka formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2023. Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama sejumlah stakeholder menyepakati syarat kualifikasi perekrutan.

Persyaratan pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian adalah profesi bidan atau D4 Kebidanan. Sementara untuk jabatan fungsional bidan keterampilan adalah D3 Kebidanan.

Persyaratan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.0103/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023.

Aturan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Kemenpan RB dalam pengadaan calon apartur sipil negara (ASN) 2023.

Anggota Komisi II DPR RI asal Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak bisa fleksibel terhadap kebijakan yang diterapkan melalui surat edaran yang telah dikeluarkannya. Dia meminta agar Kemenkes meninjau ulang surat edaran tersebut sehingga para bidan tidan dirugikan.

“Sekarang DPR masih reses dan kasus ini juga termasuk temuan kami saat reses. Kami pasti akan memanggil kementerian terkait, termasuk Kemenpan RB untuk menanyakan masalah ini,” tegas Hugua saat dihubungi Telisik.id, Kamis (18/4/2024) malam.

Hugua memastikan bahwa pemanggilan terhadap kementerian terkait akan dilakukan setelah reses yang berakhir pada 7 Mei 2024.

“Ya, setelah 7 Mei lah kami akan memanggil kementerian terkait dan ini juga menjadi fokus kami,” ujar Hugua.

Menurut Hugua, para bidan pendidik dengan jenjang pendidikan D4 seharusnya memenuhi syarat karena telah melewati kualifikasi jenjang D3 untuk bidan fungsional. Karena itu, dia menilai surat edaran Kemenkes RI seharusnya bisa mengakomodasi D4 bidan pendidik agar jelas nasib mereka.

Massa Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) selaku perwakilan bidan seluruh Indonesia, mahasiswa dan masyarakat sipil, melakukan demo di depan kantor Kemenkes RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).

Mereka mendesak agar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, segera menerbitkan NI dan SK lulus seleksi PPPK. Koordinator lapangan GRPN, Fritz Alor Boy, mengatakan GRPN turun membela aspirasi 532 Nakes.

“Kami turun membela kesejahteraan sebanyak 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang telah lulus NIP PPPK seleksi tahun 2023, namun dibatalkan secara sepihak oleh Kemenkes mapun kementerian/lembaga lainnya pada April 2024 lalu,” tegas Fritz Alor Boy.

Menurut Fritz, Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa negara wajib mensejahterakan warga negara.

“Ini bagian dari ketidakadilan. Dalam UU menegaskan bahwa negara wajib sejahterakan warganya, namun para Nakes atau bidan-bidan ini masih menangis. Mengapa negara atau Kemenkes telanjangi hak-hak para nakes-nakes ini?” protes Fritz.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 1,2 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek, Polri Sebut Kecelakaan Lalin Turun 13 Persen

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menampik bahwa Kemenkes membatalkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Bidan Pendidik 2023.

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023. Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes. Kemenkes menarik kembali NI PPPK D4 Bidan Pendidik yang sudah diterbitkan.

Kemenkes menampik membatalkan NI PPPK pelamar. Syahril mengatakan, proses seleksi mereka memang tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan RB.

“Para pelamar itu sebetulnya memang tidak memenuhi persyaratan. Kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidang kategori keahlian. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) justru meloloskan mereka,” kata Syahril dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkes, Senin (15/4/2024).

Syahril menyebut total pelamar tak memenuhi syarat tapi diloloskan BKD adalah 445 orang. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga