JAKARTA, TELISIK.ID - Sekretarian Negara (Setneg) telah selesai melakukan review draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang diserahkan oleh DPR RI dua pekan lalu.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengakui, draf UU Ciptaker sudah final dengan jumlah 1.187 halaman.

“Proses cleansing Setneg sudah selesai,” kata Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Menurut Dini, dalam review draf tersebut, pihak Pemerintah (Setneg-red) hanya menghapus satu pasal yakni, pasal 45 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dari draf UU Ciptaker yang akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Hanya pasal 45 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja,” ucap Dini.