Forum Perangkat Daerah Jadi Wadah Penjaringan Aspirasi Masyarakat
Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Senin, 14 Maret 2022
0 dilihat
Wal Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat menghadiri pembukaan kegiatan forum perangkat daerah, penyusunan rencana kerja untuk perencanaan tahun 2023. Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik
" Proses pembangunan di Kota Kendari dalam berbagai segi harus terus berjalan oleh siapapun dan dalam situasi apapun "
KENDARI, TELISIK.ID – Pelaksanaan forum perangkat daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan proses perencanaan pembangunan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat menghadiri pembukaan kegiatan forum perangkat daerah, penyusunan rencana kerja untuk perencanaan tahun 2023, Senin (14/3/2022).
Sulkarnain mengatakan, proses pembangunan di Kota Kendari dalam berbagai segi harus terus berjalan oleh siapapun dan dalam situasi apapun.
Forum itu juga kata dia, sebagai wadah penjaringan aspirasi masyarakat dan stakeholder untuk merencanakan kebijakan rencana kerja perangkat daerah.
"Yang selanjutnya akan menjadi bahan penyempurna rancangan awal RKPD," ucapnya.
Sementara Kepala Bappeda Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, pihaknya mengundang wali kota untuk menentukan program rencana kerja di tahun 2023 agar ada konektivitas antara program di Kota Kendari, provinsi sampai level nasional.
Apalagi kata dia, Kota Kendari akan berakhir masa bakti, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, sehingga sesuai regulasi yang ada harus menyesuaikan dengan hal tersebut.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Wali Kota Kendari Imbau Warga Tidak Panik
"Sebelumnya kita telah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) masa bakti 2023-2026 pengganti RPJMD yang berakhir 2022 ini. Jadi pedoman kita di dalam penyusunan rencana kerja di tahun 2023 nanti," jelasnya.
Untuk tahun 2023, pihaknya akan fokus pada pembangunan sumber daya, infrastruktur perkotaan, penanganan banjir, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk sumber daya aparatur.
"Kemudian yang kita jadikan isu-isu strategis termasuk penanganan stunting yang sekarang jadi prioritas pemerintah termasuk pusat juga," ucapnya.
Sementara itu, ketua panitia Irnayanti mengatakan, dasar penyelenggaraan giat tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Baca Juga: Haris Pertama Minta DPD KNPI Sultra Bersuara untuk Kebenaran
"Kemudian UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan bertujuan untuk menyelaraskan program kegiatan," ucapnya. (A)
Reporter: Andi Irna Fitriani
Editor: Haerani Hambali