Fraksi PDIP Sarankan Pemkot Pakai Strategi Perang Tangani Anjal

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 16 Maret 2021
0 dilihat
Fraksi PDIP Sarankan Pemkot Pakai Strategi Perang Tangani Anjal
Terlihat Anjal sedang berada di persimpangan lampu lalu lintas. Foto: Repro Lampost.co

" Ketika Satpol PP muncul, mereka (Anjal) lari, sehingga tidak ada yang tertangkap. Jadi efek jera belum ada. "

KENDARI, TELISIK.ID - Anak jalanan atau Anjal di Kota Kendari masih tampak di hampir semua traffic light (lampu lalu lintas).

Salah satu tempat tongkrongan Anjal yakni persimpangan lampu lalu lintas Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga atau depan Hotel Dragon Inn Kota Kendari.

Kondisi tersebut membuat Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama berkomentar.

Legislator Dapil Abeli-Posia ini mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Satpol PP lebih serius menangani persoalan Anjal.

"Harapan kita sebagai perwakilan rakyat itu betul-betul mereka bisa mengendalikan Anjal, khususnya di lampu merah," kata Lawama, Selasa (16/3/2021).

Menurut Lawama, persoalan yang berlangsung sejak lama ini, belum bisa tertangani secara maksimal karena Anjal pasti lari saat melihat petugas datang menertibkan.

"Ketika Satpol PP muncul, mereka (Anjal) lari, sehingga tidak ada yang tertangkap. Jadi efek jera belum ada," jelas anggota Komisi I ini.

Baca juga: Parkiran TPI Kendari, Tiap Hari Kelompok Orang Setor Ratusan Ribu

Agar Anjal dapat tertangani secara maksimal, Lawama menyarankan Satpol PP menggunakan strategi perang di saat melakukan penertiban.

Strategi itu dinilai mampu membuat Anjal menjadi tidak berkutik saat ditertibkan.

"Kalau mereka turun di lapangan dengan menggunakan kendaraan dan ramai-ramai, jelas Anjal lari kalau lihat mereka. Tapi kalau mereka (Satpol PP) mengendap, itukan startegi perang. Satpol PP punya strategi perang," ungkap Lawama.

Lawama mengharapkan agar persoalan Anjal bisa segera diatasi, mengingat keberadaan mereka yang rata-rata masih usia sekolah sangat merugikan orang banyak khususnya bagi pengendara.

Selain itu, lanjut Lawama, keberadaan Anjal dapat mengganggu nilai estetika atau keindahan Kota Kendari yang juga sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Lagi-lagi harapan saya supaya bagaimana Pemkot secara serius menangani itu, dan tentunya dengan kerja sama semua sektor termasuk Dinsos dan Satpol PP," harap Lawama.

Diketahui, penertiban Anjal di Kota Kendari sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.

Bahkan sudah ada sanksi yang mengatur dalam Perda tersebut, dari kurungan 6 bulan hingga denda Rp 50 Juta. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga