Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar, Mantan Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek di Alor Jadi Tersangka
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 09 November 2021
0 dilihat
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas saat memberikan keterangan pers. Foto: Ist.
" Dana yang dikorupsi tersangka merupakan anggaran Kemendikbud RI tahun anggaran 2018,” ujar Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.IK bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mossa, SH MH di Mapolres Alor "
ALOR, TELISIK.ID - Polres Alor menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran pembangunan Sekolah di SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, NTT.
"Dana yang dikorupsi tersangka merupakan anggaran Kemendikbud RI tahun anggaran 2018,” ujar Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.IK bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mossa, SH MH di Mapolres Alor, Selasa (9/11/2021).
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas dalam keterangan pers, Selasa (9/11/2021) mengatakan bahwa penyidik Tipikor Polres Alor telah melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi tersebut.
"Setelah penyidik melakukan pendalaman, ditemukan adanya sejumlah volume pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicatumkan dalam rencana anggaran biaya," ujar Kapolres Alor.
Ia mengatakan, polisi sudah memeriksa dan meminta keterangan dari 38 saksi dan 4 saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, Politeknik Negeri Kupang, BPKP dan LKPP atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dari hasil penanganan dan keterangan saksi-saksi, Polres Alor menetapkan 2 orang tersangka," katanya.
Kedua tersangka yakni BB yang merupakan mantan Kepala SMP Negeri Pailawang, dan TK yang merupakan oknum pelaksana pekerjaan.
Penetapan kedua tersangka ini karena ada indikasi kerugian negara berdasarkan penghitungan dari BPKP mencapai Rp 1.171.483.000.
Baca Juga: 10 Bulan Jadi DPO, Buron Asyik Nongki Diciduk
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Usut Laka Lantas Vanessa Angel
Perbuatan korupsi ini diakui Kapolres Alor terjadi dalam kurun waktu bulan September 2018 sampai dengan 2019. Saat itu proyek pengelola pembangunan gedung sekolah tidak kunjung selesai.
"Pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan mangkraknya proses pembangunan tersebut. Dari laporan tersebut, unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan," urainya.
Pada tanggal 6 maret 2020 lalu penyidik meningkatkan status ke penyidikan.
"Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli serta pemeriksaan dokunen, pada tanggal 2 November 2021 menetapkan BB dan TK sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan status tersangka,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Mansur Mossa menambahkan, atas tindakan kedua tersangka tersebut Polres Alor menerapkan pasal yang disangkakan yaitu pasal primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun,” tandasnya.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, BB dan TK belum ditahan pihak kepolisian. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali