Gaji dan Pangkat Bakal Dirombak, Ini Besaran Gaji PNS

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 28 November 2020
0 dilihat
Gaji dan Pangkat Bakal Dirombak, Ini Besaran Gaji PNS
Presiden Jokowi saat bersama PNS. Foto: Repro kompas.com

" Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS. Perlu diketahui sistem penggajian PNS di masa mendatang akan berubah.

Jika sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Di mana hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.

Lewat PP tersebut, pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Melainkan, sistem pangkat ke depan melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan).

"Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono dalam rilis resminya, Jumat (27/11/2020).

Demikian pula dengan gaji PNS hingga fasilitasnya, jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. Sebelumnya, PNS bisa menerima lebih dari sekadar gaji dan tunjangan.

"Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan," sambungnya.

Formula gaji PNS yang baru juga akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses pengubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.

Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Baca juga: Istana Kini Kantongi 3 Nama Calon Kapolri, Ini Daftarnya

Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi seperti dikutip dari Okezone.com Sabtu (28/11/2020).

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800

b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib:

a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500

b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic:

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600

b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500

4. Golongan Id:

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 1.851.800

b. Masa Kerja 27 tahun = Rp. 2.686.500

5. Golongan IIa:

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.022.200

b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.373.600

6. Golongan IIb:

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.208.400

b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.516.300

7. Golongan IIc:

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.301.800

b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.665.500

8. Golongan IId:

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.399.200

b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.820.000

9. Golongan IIIa:

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.579.400

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.236.400

10. Golongan IIIb:

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.688.500

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.4.415.600

11. Golongan IIIc:

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.802.300

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.602.400

12. Golongan IIId:

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.9200.800

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp 4.797.000

13. Golongan IVa:

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.044.300

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.000.000

Baca juga: Kemenag Siapkan Tiga Skenario Ibadah Haji 2021

14. Golongan IVb:

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.173.100

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.211.500

15. Golongan IVc:

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.307.300

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.431.900

16. Golongan IVd:

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.447.200

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.661.700

17. Golongan IVe:

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.593.100

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.901.200

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value), dimana Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) yang menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan, yang selanjutnya disebut dengan Pangkat," tuturnya.

Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," imbuhnya.

Dalam proses perumusan kebijakan itu, BKN kata Paryono terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga