Hanya 742 Lab Hasil PCR yang Diakui, Cek di Sini
Musdar, telisik indonesia
Senin, 12 Juli 2021
0 dilihat
Nakes. Foto: Ciputra Hospital
" Laboratorium pemeriksa tersebut antara lain Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah memberlakukan syarat bagi pelaku perjalanan udara dengan menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR)/antigen.
Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Pemerintah Indonesia hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Berdasar laman resmi Kemkes Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record (NAR) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan," ujar Menkes Budi.
Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemkes itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.
Laboratorium pemeriksa tersebut antara lain Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta.
Baca Juga: Vaksin Berbayar Ditunda, Ini Respon Parlemen
Baca Juga: Berikan Perlindungan Maksimal, Nakes Bakal Terima Vaksin Ketiga
Kemudian, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar, dan RSUD Bahteramas.
Daftar lengkap 742 laboratorium tersebut selengkapnya bisa dilihat di lampiran berikut: KMK-No.-HK.01.07-MENKES-4642-2021-ttg-Penyelenggaraan-Laboratorium-Pemeriksaan-COVID-19-sign-1
Untuk diketahui, selama PPKM mikro di Sultra diberlakukan, semua pelaku perjalanan yang melalui darat, laut, dan udara yang berasal dari luar Sultra ke wilayah Sultra diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR.
Hal itu tertuang dalam SE Gubernur Sultra, Ali Mazi nomor 550/2841 tentang protokol kesehatan transportasi selama PPKM mikro terbatas di Sultra. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha