Gaji Honorer Wakatobi Dianggarkan 12 Bulan, Jangan Kambinghitamkan DPRD
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 29 September 2022
0 dilihat
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi tengah melakukan pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2022. Foto: Musdar/Telisik
" DPRD telah menyetujui anggaran untuk pembayaran gaji honorer dan lainnya selama 12 bulan di APBD induk 2022 "
WAKATOBI, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Wakatobi mengingatkan agar tidak dikambinghitamkan terkait persoalan gaji honorer, tenaga kebersihan, sara hokumu yang hanya dibayarkan 6-10 bulan oleh pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Wakatobi Arman Alini. Politikus Golkar ini menduga, ada oknum yang memprovokasi masyarakat, seolah-olah DPRD Wakatobi tidak menyetujui dan tidak menganggarkan gaji tenaga honorer, sara hokumu, dan tenaga kebersihan.
Arman Alini menegaskan, DPRD telah menyetujui anggaran untuk pembayaran gaji honorer dan lainnya selama 12 bulan di APBD induk 2022. Untuk itu, pemerintah daerah wajib membayarkan gaji yang dimaksud dari Januari hingga Desember 2022.
Pada rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022, lanjut Arman Alini, DPRD telah meminta pemerintah daerah agar ikut memberikan klarifikasi ketika ada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya perihal pembayaran gaji.
"Jangan sampai DPRD dikambinghitamkan. DPRD itu sudah melakukan tugasnya menetapkan APBD 2022 dengan menetapkan gaji honorer, PNS, sara hokumu, tenaga kebersihan selama 12 bulan," ucap Arman Alini.
Baca Juga: Merger OPD di Muna Tunggu Rekomendasi BPK
Kalaupun terjadi pergeseran angka dari yang ditetapkan pada ABPD 2022, itu bukan lagi gawean DPRD tetapi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Artinya, kalau seandainya anggarannya itu sekian miliar maka yang dibayarkan juga sesuai jumlah tenaga honorernya. Tapi kalau pemerintah menambah jumlah honorer atau tenaga kebersihan sehingga merugikan yang lain, itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.
Misalnya, Fraksi Golkar ini menyebut, dalam dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS APBD TA. 2022 terjadi penambahan anggaran pada petugas persampahan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dari jumlah Rp 3.672.450.000 menjadi sebesar Rp 3.997.061.695.
Bila dihitung, terjadi penambahan sebesar Rp 324.611.695.
Dari dokumen amandemen KUA-PPAS TA 2022 pemerintah daerah menjelaskan, penambahan tersebut terjadi karena adanya penambahan pada sopir dan kenek mobil.
Dia menambahkan, kalau diusulkan (penambahan anggaran) di perubahan itu dalam proses pembahasan. Apakah kemudian ada kesepakatan atau tidak, itu tergantung bagaimana pemerintah daerah menjelaskan secara objektif dan rasional terhadap kondisi yang ada di Wakatobi.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Turun Gunung Pantau Harga Pasar
"Yang jelas DPRD sangat menyayangkan ketika ada aspirator yang menyampaikan ke DPRD Wakatobi bahwa gaji mereka belum disepakati oleh DPRD," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Wakatobi, Hamirudin menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan APBD 2022 untuk waktu 1 tahun, termasuk untuk pembayaran gaji honorer, sara hokumu dan tenaga kebersihan.
Sehingga tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak membayarkan gaji honorer dan lainnya dari Januari hingga Desember 2022.
Wakil Ketua DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah menambahkan bahwa dengan hanya membayarkan 6 sampai 10 bulan saja, pemerintah daerah telah mencederai APBD 2022 yang telah ditetapkan bersama DPRD. (A)
Penulis: Musdar
Editor: Haerani Hambali