Soal Surat Sekda Baubau, Ketua DPRD Buton Imbau Penghuni Rumah Tetap Tinggal

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 15 April 2021
0 dilihat
Soal Surat Sekda Baubau, Ketua DPRD Buton Imbau Penghuni Rumah Tetap Tinggal
Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Karena kita sama-sama orang Buton, diselesaikan dengan cara komunikasi dan akan dilaksanakan secara musyawarah. "

BUTON, TELISIK.ID - Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad menanggapi serius surat yang dilayangkan Sekretaris Daerah Kota  Baubau, Dr. Roni Mukhtar terkait  pengosongan bangunan milik Pemkab Buton yang ada di Kota Baubau.

Pasalnya, belum ada penyerahan resmi dari Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau atas bangunan tersebut.  

Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan yang difasilitasi Gubernur Sultra beberapa waktu lalu di salah satu Hotel di Kota Baubau, telah menghasilkan beberapa kesepakatan.

Di antaranya, bahwa persoalan aset akan diselesaikan dengan cara adat dan budaya kebutonan. Sebab baik Kabupaten Buton maupun Kota Baubau adalah orang Buton.

“Karena kita sama-sama orang Buton, diselesaikan dengan cara komunikasi dan akan dilaksanakan secara musyawarah,” beber politisi Golkar itu melalui rilis persnya kepada Telisik.id.

Selain itu, lanjutnya, kedua belah pihak diharapkan untuk saling menahan diri dan tidak boleh lagi saling melempar komentar di media. Soal penyerahan aset akan diserahkan secara bertahap.

Terakhir, tegas Hariasi, menyangkut seluruh aset yang menjadi sumber PAD Kabupaten Buton, masih tetap menjadi milik Kabupaten Buton.

"Nah, Wali Kota Baubau sudah mengamini itu dengan mengatakan bahwa mereka akan menerima apa saja dulu yang akan diserahkan,” ungkap Hariasi.

Terhadap kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton melalui DPRD telah melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan itu dengan melakukan rapat paripurna pelepasan sebanyak 5 item aset bangunan.

"Karena itu saya (Ketua DPRD Buton) menegaskan kepada seluruh penghuni rumah yang masih menjadi aset Kabupaten Buton, untuk tidak meninggalkan rumah dan tetap tinggal di rumah tersebut. Sebab sampai hari ini kami belum melakukan paripurna persetujuan pelepasan aset tersebut,” tegas Hariasi.

Ia menilai Pemkot Baubau seharusnya juga melaksanakan apa yang telah disepakati dalam rapat tersebut. Bukan malah meminta kepada penghuni rumah untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah. Pasalnya rumah tersebut masih tercatat sebagi aset Pemkab Buton.

Baca Juga: BPOM Kota Kendari Sidak Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

"Kami tetap berpedoaman pada Permendagri No.19 Tahun 2016. Dan kami meminta Pemkot Baubau untuk sama-sama melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama, demi kondusifnya dua daerah yg sama-sama kita cintai ini. Apalagi dalam suasana bulan Ramadan, janganlah mengusik masyarakat yang lagi konsen menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.

Perlu diketahui, polemik aset ini kembali mencuat menyusul surat yang dilayangkan Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar. Pada surat tersebut, para penghuni diminta untuk segera angkat kaki dan meninggalkan rumah dinas, paling lama tanggal 20 April 2021.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, tertanggal 12 Januari 2021. Dimana surat pertama memberi deadline waktu selama 21 hari kalender atau paling lambat 2 Februari 2021 kepada para penghuni untuk segera mengosongkan rumah yang ditempati. Sementara di surat kedua ini, Pemkot memberi waktu hingga 20 April 2021. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga