Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair Tanpa Potongan, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 19 April 2026
0 dilihat
Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair Tanpa Potongan, Begini Penjelasannya
Faji ke-13 ASN, TNI, dan Polri disebut akan cair pada Juni 2026 tanpa potongan. Foto: [email protected]

" Pemerintah bakal mencairakan gaji ke-13 aparatur negara pada Juni 2026 tanpa potongan iuran maupun pungutan lain "

JAKARTA, TELISIK.ID -Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 aparatur negara pada Juni 2026 tanpa potongan iuran maupun pungutan lain.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara disampaikan pemerintah melalui regulasi terbaru yang mengatur jadwal serta komponen penerimaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian hak keuangan tahunan bagi aparatur negara.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penghargaan atas pengabdian kepada negara sekaligus dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga aparatur.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya

Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran yang diterima masing-masing aparatur akan berbeda, tergantung pada jabatan, masa kerja, serta klasifikasi instansi yang menaungi.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan terhadap gaji ke-13 yang diterima aparatur.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal yang menyebutkan, "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (19/4/2026).

Sementara itu, terdapat pengaturan khusus bagi PPPK terkait masa kerja. Aparatur dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, namun perhitungannya dilakukan secara proporsional. Adapun PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima hak tersebut.

Bagi CPNS, besaran yang diterima juga diatur secara spesifik. CPNS yang dibiayai melalui APBN memperoleh 80 persen dari gaji pokok, ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Untuk CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai pada lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta. Ketentuan ini menunjukkan adanya standar nominal berdasarkan posisi struktural dalam lembaga.

Adapun pejabat struktural setingkat eselon juga memiliki besaran tersendiri. Pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sebesar Rp10,6 juta. Rincian tersebut disusun untuk menjaga konsistensi dalam sistem penggajian aparatur negara.

Baca Juga: Efisiensi Bikin Kebijakan Gaji ke-13 ASN 2026 Susah Cair, Begini Penjelasan Resmi Purbaya

Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sementara lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

Sementara itu, lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2 hingga S3 berkisar antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta. Variasi tersebut menunjukkan adanya pendekatan berbasis kualifikasi pendidikan dalam penentuan besaran penerimaan.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, mencakup seluruh kelompok aparatur negara, serta dilaksanakan tanpa pemotongan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga