Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Tembus Rp 15 Juta, Begini Penjelasan dan Tugas Pokoknya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 11 Mei 2025
0 dilihat
Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Tembus Rp 15 Juta, Begini Penjelasan dan Tugas Pokoknya
Isu gaji Rp 15 juta pengurus koperasi desa ramai diperbincangkan publik. Foto: Repro warta desaku.

" Isu soal gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang disebut tembus Rp 15 juta ramai jadi sorotan publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu soal gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang disebut tembus Rp 15 juta ramai jadi sorotan publik. Banyak masyarakat mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, mengingat skema koperasi desa sedang digalakkan pemerintah sebagai fondasi ekonomi rakyat.

Namun, penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Berikut penjelasan lengkap mengenai struktur, tugas, dan mekanisme penetapan kompensasi pengurus koperasi desa.

Dilansir telisik.id dari pendamping-desa.com, Minggu (11/5/2025), dalam upaya membangun fondasi ekonomi dari akar rumput, pemerintah Indonesia tengah menggagas pembentukan koperasi desa secara masif.

Langkah ini dirancang untuk menjangkau lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh pelosok negeri.

Program ini merupakan kolaborasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa PDT, hingga Kementerian Sosial. Tujuannya adalah menciptakan sistem ekonomi lokal yang berdaya dan mandiri.

Melalui koperasi, pemerintah ingin membentuk pusat-pusat aktivitas ekonomi desa yang mampu mengelola berbagai aspek penting kehidupan masyarakat. Mulai dari distribusi hasil pertanian, bahan kebutuhan pokok, hingga layanan kesehatan dasar.

Koperasi desa juga diharapkan menyediakan akses permodalan melalui sistem simpan pinjam yang terjangkau dan transparan. Sistem ini dikendalikan langsung oleh warga, dengan harapan memunculkan kemandirian ekonomi desa.

Dengan pendekatan tersebut, koperasi desa didesain untuk memperkuat ketahanan pangan lokal dan memperkecil jurang kemiskinan yang selama ini menjadi tantangan utama pembangunan desa.

Baca Juga: Heboh Rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih 2025 Dibuka, Begini Penjelasannya

Salah satu bentuk koperasi desa yang diinisiasi pemerintah adalah Koperasi Merah Putih. Koperasi ini memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk profesional dan akuntabel di tingkat desa.

Kepengurusan dalam koperasi ini tidak bisa diisi secara sembarangan. Hanya individu dengan integritas, kapabilitas, dan pemahaman terhadap prinsip koperasi yang bisa mengemban amanah tersebut.

Selain harus memiliki jiwa wirausaha dan kemampuan organisasi, para pengurus juga wajib menjaga independensi. Karena itu, terdapat larangan tegas terhadap keterlibatan keluarga dalam pengurus dan pengawas dalam hubungan derajat pertama.

Aparat desa juga dilarang merangkap jabatan dalam koperasi untuk menghindari konflik kepentingan. Kebijakan ini diatur untuk menjaga profesionalisme dan netralitas dalam pengelolaan koperasi desa.

Struktur pengurus ditetapkan dalam jumlah ganjil dengan minimal lima orang. Komposisi jabatan meliputi ketua, dua wakil ketua yang membidangi usaha dan keanggotaan, sekretaris, serta bendahara.

Aspek keterwakilan perempuan dalam pengurus juga diatur sebagai bagian dari prinsip inklusivitas. Hal ini untuk menjamin keberagaman perspektif dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Pengurus memiliki wewenang menunjuk pengelola koperasi yang akan bertindak sebagai pelaksana teknis harian. Para pengelola ini bekerja di bawah arahan langsung pengurus.

Setiap kebijakan dan kegiatan usaha koperasi dikendalikan melalui rapat anggota. Prinsip demokrasi koperasi menjadi dasar utama dalam seluruh proses pengambilan keputusan.

Kompensasi bagi pengurus ditetapkan secara transparan oleh anggota koperasi sesuai kemampuan keuangan koperasi masing-masing. Tidak ada sistem gaji tetap yang diberlakukan secara seragam untuk seluruh koperasi.

Meski begitu, informasi soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut mencapai Rp 15 juta sempat beredar luas di masyarakat. Isu ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk, Begini Nasib BUMDes

Menanggapi isu tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar. Pernyataan resmi disampaikan melalui akun Instagram @kemenkop pada Jumat, 25 April 2025.

Dalam unggahan tersebut, Kemenkop menegaskan bahwa informasi yang menyebut gaji pengurus Koperasi Merah Putih tembus Rp 15 juta adalah hoaks. Tidak ada ketentuan resmi soal jumlah gaji tersebut dari pemerintah pusat.

Besaran kompensasi untuk pengurus ditentukan dalam forum rapat anggota masing-masing koperasi, bukan melalui keputusan pemerintah pusat. Mekanismenya bersifat internal dan disesuaikan dengan kondisi koperasi.

Kemenkop juga menjelaskan bahwa tujuan utama koperasi desa adalah membangun kekuatan ekonomi masyarakat dari bawah, bukan menjadi ladang pencarian gaji besar bagi pengurus. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga