Tukin ASN Kemenag dan PPPK 2025 Resmi Naik 80 Persen, Segini Besarannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 02 Juni 2025
0 dilihat
Tukin PNS dan PPPK Kemenag 2025 resmi naik drastis hingga 80 persen. Foto: Repro Kemenag Aceh.
" Tahun 2025 menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tahun 2025 menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Kabar gembira datang dari pusat pemerintahan, tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag resmi naik sebesar 80 persen.
Kebijakan ini menjadi dorongan baru dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para ASN, termasuk guru dan tenaga fungsional lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kenaikan tukin sebesar 80 persen untuk PNS dan PPPK di lingkungan Kemenag akan diberlakukan secara resmi mulai tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas layanan publik melalui peningkatan kesejahteraan ASN.
Dengan kebijakan ini, PPPK juga akan menerima tukin yang setara dengan PNS berdasarkan kelas jabatan yang sama.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 menyebutkan bahwa PPPK disetarakan dengan PNS dalam hal penerimaan tukin dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Artinya, tidak ada perbedaan dalam besaran tukin antara PPPK dan PNS sepanjang memiliki kelas jabatan yang sama. Hal ini memberi jaminan keadilan dalam penghasilan bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenag.
Melansir situs resmi Kemenag, Senin (2/6/2025), Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, telah menyerahkan usulan kenaikan tukin Kemenag sebesar 90 persen kepada Menteri PANRB.
Meskipun yang disetujui adalah kenaikan 80 persen, langkah ini tetap diapresiasi luas sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN Kemenag yang selama ini mengemban peran penting dalam pelayanan keagamaan dan pendidikan.
Khusus untuk guru, penentuan kelas jabatan atau grade tukin mengacu pada pangkat atau golongan masing-masing guru. Guru PNS atau PPPK dengan golongan 3A (Guru Pertama) berada pada kelas jabatan grade 8.
Sementara guru dengan golongan 2B ditetapkan dalam grade 5, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku di Kemenag.
Baca Juga: Prabowo Resmi Naikan Tukin PNS di Tiga Kementerian, Ini Daftar Lengkap Tertinggi Capai Rp 33 Juta
Grade atau kelas jabatan berperan besar dalam menentukan besaran tukin yang diterima. Untuk guru dengan grade 8, tukin yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp 3 juta per bulan.
Namun nominal pastinya tetap tergantung pada satuan kerja serta penilaian kinerja individu guru yang bersangkutan. Sertifikasi pendidik juga memengaruhi kelayakan dalam menerima tukin penuh.
Sebagai gambaran, berikut ini adalah daftar lengkap besaran tukin Kemenag untuk tahun 2025 berdasarkan kelas jabatan setelah kenaikan 80 persen:
Besaran Tukin Kemenag 2025 per Kelas Jabatan:
Kelas 1: dari Rp 1.968.000 ? Rp 3.739.200
Kelas 2: dari Rp 2.089.000 ? Rp 3.969.100
Kelas 3: dari Rp 2.216.000 ? Rp 4.210.400
Kelas 4: dari Rp 2.350.000 ? Rp 4.465.000
Kelas 5: dari Rp 2.493.000 ? Rp 4.736.700
Kelas 6: dari Rp 2.702.000 ? Rp 5.133.800
Kelas 7: dari Rp 2.928.000 ? Rp 5.563.200
Kelas 8: dari Rp 3.319.000 ? Rp 6.306.100
Kelas 9: dari Rp 3.712.000 ? Rp 7.052.800
Kelas 10: dari Rp 4.105.000 ? Rp 7.799.500
Kelas 11: dari Rp 4.551.000 ? Rp 8.646.900
Kelas 12: dari Rp 5.183.000 ? Rp 9.847.700
Kelas 13: dari Rp 7.271.000 ? Rp 13.069.800
Kelas 14: dari Rp 8.562.000 ? Rp 19.954.110
Kelas 15: dari Rp 11.670.000 ? Rp 22.173.000
Kelas 16: dari Rp 14.721.000 ? Rp 27.969.900
Kelas 17: dari Rp 20.695.000 ? Rp 39.320.500
Berdasarkan data tersebut, kenaikan tukin secara nominal sangat signifikan, terutama pada kelas jabatan menengah ke atas. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh ASN Kemenag.
Baca Juga: Tertinggi Rp 33 Juta, Ini Rincian Lengkap Tukin Dosen 2025 Resmi Ditetapkan Pemerintah
Tak hanya tukin, gaji pokok untuk PNS dan PPPK di Kemenag juga mengalami penyesuaian. Untuk PPPK yang lulus seleksi tahun 2024, berikut adalah rentang gaji yang berlaku:
Rentang Gaji PPPK Kemenag 2024:
Jabatan Pelaksana: Rp 1.938.500 – Rp 6.131.600
Jabatan Fungsional Jenjang Keterampilan: Rp 2.858.800 – Rp 5.560.800
Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli: Rp 3.203.600 – Rp 6.984.600
Jenjang Ahli Muda/Lektor: Rp 3.480.300 – Rp 7.261.300
Sementara itu, bagi mereka yang lulus seleksi CPNS Kemenag 2024, rincian gaji pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Rentang Gaji CPNS Kemenag 2024:
Golongan II: Rp 2.485.900 – Rp 5.187.900
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 6.104.700
Dengan kenaikan tukin ini, total penghasilan bulanan ASN Kemenag akan meningkat signifikan, terlebih jika disertai tunjangan lain dan tambahan penghasilan berbasis kinerja. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS