Gaji Pensiunan PNS Lima Golongan Cair hingga Rp 4.957.100 Periode Bulan Ini

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 01 Februari 2025
0 dilihat
Gaji Pensiunan PNS Lima Golongan Cair hingga Rp 4.957.100 Periode Bulan Ini
Pensiunan PNS menanti pencairan gaji Februari 2025 dengan nominal bervariasi. Foto: Repro Jawapos

" Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini tengah menanti pencairan gaji untuk periode Februari 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini tengah menanti pencairan gaji untuk periode Februari 2025.

Pencairan gaji pensiunan ini menjadi salah satu momen penting bagi mereka yang telah mengabdi lama dalam pemerintahan.

Masing-masing pensiunan PNS akan menerima nominal gaji yang bervariasi, tergantung pada golongan yang dimiliki saat mereka memasuki masa pensiun.

Hal ini berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penetapan pensiun pokok PNS.

Menurut peraturan yang berlaku, pensiunan PNS tahun 2025 akan mendapatkan gaji yang mengacu pada besaran yang berlaku di tahun 2024.

Kenaikan pagu anggaran dalam APBN 2025 yang tercatat naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya, yaitu dari Rp48,7 triliun menjadi Rp54,19 triliun, memunculkan spekulasi tentang kemungkinan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bisa Diambil Sekarang, Segini Nominal Dicairkan Taspen Semua Golongan 2025

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan besar terkait gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.

"Apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025? Itu masih menunggu keputusan lebih lanjut," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Ayo Bandung, Sabtu (1/2/2025).

Sry Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini akan bergantung pada postur APBN dan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini berarti, untuk pencairan gaji pensiunan PNS pada Februari 2025, besaran yang diterima tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah berlaku mulai tahun 2024.

Pada tahun 2024, pensiunan PNS mendapat kenaikan sebesar 12 persen. Dengan demikian, pensiunan PNS pada Februari 2025 akan menerima pencairan gaji dengan nominal yang sudah disesuaikan berdasarkan aturan tersebut.

Pencairan gaji ini dilakukan oleh Taspen, yang langsung mentransfer gaji pensiunan ke rekening masing-masing pensiunan setelah mereka melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

Golongan I (gaji lebih rendah)

1. Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

2. Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

3. Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

4. Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Baca Juga: Mundur dari Kabinet Jokowi, Segini Nominal Uang Pensiunan Risma Lepas Jabatan Mensos

Golongan IV (gaji tertinggi)

Golongan IV adalah golongan pensiunan PNS dengan gaji tertinggi di antara golongan lainnya. Untuk golongan ini, pencairan gaji pensiunan akan sangat bervariasi, dengan golongan IVe mendapatkan nominal yang mencapai Rp4.957.100.

Inilah rincian besaran gaji pensiunan PNS Golongan IV:

1. Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

2. Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

3. Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

4. Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

5. Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan dari pemerintah. Tunjangan ini mencakup tunjangan untuk suami/istri, anak, serta tunjangan pangan.

Besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan kategori masing-masing pensiunan. Tunjangan-tunjangan ini akan langsung ditransfer bersamaan dengan gaji pokok yang diterima. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga