Ganti Rugi Lahan Terus Berpolemik, Kabag Hukum Setda Muna Barat: Jangan Lakukan Intrik Politik
Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 02 November 2023
0 dilihat
Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana, menyarankan kuasa hukum tak lakukan intrik politik. Foto: Ist.
" Lahan itu berpolemik karena masyarakat mengira ganti rugi yang dilakukan yakni ganti rugi lahan. Padahal pemda lakukan ganti rugi tanaman yang terlanjur tumbuh di atas lahan tersebut "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Polemik ganti rugi lahan pembangunan kompleks perkantoran Bumi Praja Laworoku terus bergulir. Kabag Hukum Setda Muna Barat menyarankan kuasa hukum tak melakukan intrik politik.
Diketahui, lahan yang terus menjadi polemik terkait ganti rugi, saat ini masih dalam proses pembangunan perkantoran Muna Barat yakni kantor bupati, kantor DPRD, Mall Pelayanan Publik, rumah jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Lahan itu berpolemik karena masyarakat mengira ganti rugi yang dilakukan yakni ganti rugi lahan. Padahal pemda lakukan ganti rugi tanaman yang terlanjur tumbuh di atas lahan tersebut. Pasalnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Pembangunan Nasional.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Muna Barat, LM Amrin mengatakan, terkait ganti rugi lahan itu sebenarnya tidak diperbolehkan. Sehingga pemda berinisiatif untuk mengganti tanaman masyarakat yang tumbuh di atas lahan tersebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Pembangunan Nasional.
"Tetapi jika diproses, pertanyaannya masyarakat izin kepada siapa untuk mengelola dan menggunakan lahan. Sebab sampai saat ini status lahan itu APL," ungkapnya.
Amrin mengatakan, terkait lahan dengan penurunan status APL menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga hak pemerintah untuk mengelola di lahan tersebut, salah satunya dengan membangun perkantoran. Kemudian untuk sertifikat tanah di lahan tersebut telah dikeluarkan yakni dengan sertifikat per kantor dan disahkan langsung oleh kementerian.
Baca Juga: Pemda Muna Barat Ganti Rugi Tanaman Warga Sesuai Regulasi di Kompleks Perkantoran
Selanjutnya, ia mengatakan, seharusnya pembangunan perkantoran ini disupport oleh masyarakat bukan dijadikan polemik. Jika dijadikan polemik, akan mengakibatkan penundaan pembangunan.
Tak berhenti disitu saja, kuasa hukum dari tiga warga yang mempermasalahkan terkait ganti rugi tersebut, Firman Prahara menantang Pj Bupati Muna Barat Bahri untuk berdialog secara terbuka di hadapan masyarakat.
Sehingga hal ini menimbulkan reaksi dari pihak pemda. Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana mengatakan, tim kuasa hukum Firman Prahara sudah tidak dapat ditolerir. Pasalnya, langkah-langkah yang ditempuh selaku kuasa hukum kliennya hanyalah intrik politik untuk mencari simpati publik yakni dengan mengeluarkan somasi, rapat dengar pendapat, hingga meminta Pj Bupati Muna Barat, Bahri untuk melakukan dialog terbuka.
"Ini sengaja dilakukan untuk menciptakan kondisi yang tidak menyenangkan, menyerang harkat dan martabat pemimpin wilayah, padahal Pemda telah melaksanakan proses ganti rugi berdasarkan regulasi," tukasnya, Kamis (2/11/2023).
Ia menyebut, rujukan pemda jelas yaitu pemerintah dalam melakukan proses pembangunan tidak mungkin mengorbankan hak masyarakat. Yang mana, ada aturan dan mekanisme yang mengatur. Rujukan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.
Kemudian dalam tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku telah selesai dilaksanakan dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga pada penyerahan hasil.
Yuliana menambahkan, terkait proses identifikasi lahan dalam tahapan persiapan, Pemda Muna Barat telah bersurat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengetahui titik koordinat lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku tertanggal 18 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, Balai Pemantapan Kawasan Hutan menjawab perihal telaah titik koordinat tersebut yang menyatakan bahwa telaah teknis dilakukan terhadap titik koordinat menunjukan bahwa lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
Selain masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), tanah tersebut juga telah diserahkan Pemda Muna sebagai kelengkapan terbentuknya Kabupaten Muna Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2014.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Pembohong Soal Ganti Rugi Tanaman, Pj Bupati Muna Barat Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Selanjutnya, dalam proses pembangunan mega proyek tersebut, pihaknya juga mengacu serta memperhatikan pola ruang kehutanan sebagaimana tertera pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 454/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 465/Menhut-II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Buka Kawasan Hutan dan Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.662/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020 Skala 1: 250.000.
"Pemerintah daerah tidak serta merta melakukan pembangunan, tentunya melalui mekanisme dan aturan yang mengikat," pungkasnya.
Untuk itu, ia ingatkan jangan karena akibat dari kepentingan pribadi tidak tersahutkan, sehingga merusak moral yang lain. Apalagi sampai mencederai lembaga pemerintah. Kalau merasa masyarakat Muna Barat yang punya attitude, mestinya mendukung program pemerintah.
Terlebih pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku bukan kepantingan pribadi Pj Bupati, tetapi untuk kepentingan bersama agar Muna Barat dapat bersaing dan sejajar dengan kabupaten lain di Sulawesi Tenggara.
Ia pun sangat menyayangkan jika seorang sarjana hukum tidak punya attitude dalam bermasyarakat. Mestinya seorang yang mengaku punya keilmuan dalam hukum itu faham bahwa menghina atau menyebarkan ujaran kebencian apalagi kepada pejabat pemerintah, adalah tindakan yang berkonsekuensi pelanggaran hukum.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa apabila masih ada sekelompok orang yang masih merasa mempunyai hak atas tanah yang diperuntukkan sebagai lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku dan mempunyai alas hak atas tanah yang merupakan dokumen yang dijadikan sebagai alat pembuktian serta sebagai bukti awal penguasaan tanah miliknya, ia mempersilakan untuk diuji di pengadilan. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS