Gegara Cemburu Pria Ini Tikam Teman Mantan Istri

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 29 November 2022
0 dilihat
Gegara Cemburu Pria Ini Tikam Teman Mantan Istri
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas didampingi anggota ketika memaparkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan. Foto: Humas Polres Langkat

" Terduga pelaku pembunuhan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisial IMH (37) ditangkap polisi, karena menghabisi nyawa Ikem Purpendi, warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi "

MEDAN, TELISIK.ID - Terduga pelaku pembunuhan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisial IMH (37) ditangkap polisi, karena menghabisi nyawa Ikem Purpendi, warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi.

Kejadian itu dikarenakan pelaku merasa cemburu dengan korban yang sedang dekat dengan mantan istri pelaku.

Kapolsek Stabat, Polres Langkat, AKP Ferry Hariadi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Ia ditangkap berdasarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban.

"Iya, pelaku sudah diamankan karena melakukan penikaman terhadap korban yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat," kata AKP Ferry Hariadi, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Kuli Bangunan jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Diakui Kapolsek, insiden penikaman itu terjadi Senin 28 November 2022 sekira pukul 10:00 WIB. Usai melakukan aksi itu, pelaku melarikan diri.

"Aksi itu dilihat oleh beberapa orang saksi. Pelaku kami amankan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Polres Langkat. Saat ini, pelaku sudah kami serahkan ke Polres Langkat," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno membenarkan adanya penangkapan itu. Sudah ditahan di Polres Langkat.

"Pelaku berhasil diamankan kurang lebih 10 jam atau kurang dari 24 jam sejak peristiwa penikaman tersebut terjadi. Pelaku telah ditahan," kata Joko.

Menurut Joko, pelaku menusuk korban dari belakang, tepatnya di punggung belakang kiri. Berdasarkan hasil autopsi korban, dengan kedalaman 18 centimeter sedangkan panjang pisau lebih kurang 30 centimeter. Tusukan pelaku tepat mengenai jantung korban.

"Usai melakukan aksi itu, pelaku melarikan diri ke Kota Medan. Beruntung dia bisa diamankan tim gabungan dan ditahan," tambahnya.

Motif kejadian ini, karena pelaku merasa sakit hati dengan ucapan korban dan sempat cekcok. Selain itu, pelaku juga cemburu dengan korban.

Baca Juga: 7 Remaja Keroyok Santri Usai Khatam Al-Qur'an di Rumah Duka

"Pelaku dan korban tidak saling mengenal, dia hanya sakit hati dengan ucapan korban, pelaku juga cemburu terhadap korban karena dia dekat dengan mantan istrinya (teman mantan istrinya)," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah gagang parang terbuat dari kayu, satu helai baju kaos lengan pendek warna biru, satu bilah pisau tanpa gagang, gagang cangkul dan sarung pisau terbuat dari kertas karton.

"Alat ini digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Atas kejadian ini, pelaku disangkakan pasal 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga