Bongkar Dugaan Penipuan, Pengacara Desak Notaris Serahkan Sejumlah Dokumen

Sumarlin, telisik indonesia
Kamis, 10 Maret 2022
0 dilihat
Bongkar Dugaan Penipuan, Pengacara Desak Notaris Serahkan Sejumlah Dokumen
Abdul Syahir, kuasa hukum pelapor. Foto: Ist.

" Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) terus berlanjut. Setelah melaporkan kasus ini di Polda, kini kuasa hukum pelapor mendesak pihak notaris menyerahkan sejumlah dokumen terkait perubahan pembuatan akta pendirian perusahaan "

KENDARI, TELISIK. ID - Kasus dugaan penipuan dalam tubuh PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) terus berlanjut. Setelah melaporkan kasus ini di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini kuasa hukum pelapor mendesak pihak notaris menyerahkan sejumlah dokumen terkait perubahan pembuatan akta pendirian perusahaan.

Menurut kuasa hukum pelapor, Abdul Syahir, setelah mendapat bukti baru berupa dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pihaknya dikagetkan karena dalam dokumen itu disebutkan bahwa tiga pemegang saham yang merupakan kliennya yakni, Henri Ariawan, Nur Imran Ruslan dan Jasmin telah menjual semua sahamnya pada Ebid, Mansyur Ibrahim dan Idil Risfandi (pemegang saham baru).

"Tiga klien saya ini baru tahu kalau ada perubahan akta tahun 2021, sementara perubahan dilakukan tahun 2017, inikan tidak masuk akal kalau mereka menjual sahamnya pada dua pemegang saham lama dan satu pemegang saham baru," kata Abdul Syahir, Kamis (10/3/2022).

Menurut mantan anggota KPU Sultra ini, idealnya perubahan pemegang saham dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditandai dengan undangan rapat untuk semua pemegang saham, kemudian rapat dilaksanakan, ada pertanggungjawaban keuangan, dilanjutkan dengan Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham (PKR) atau berita acara, notulensi dan pembuatan perubahan akta jika terjadi jual beli saham ada pergantian kepemilikan saham.

Baca Juga: Mabuk, Sejumlah Pemuda di Kupang NTT Keroyok Polisi

Namun yang terjadi, kliennya tidak pernah diundang menghadiri rapat, kemudian tidak pernah menjual sahamnya pada orang lain.

"Pembuatan RUPS ini kan di bawah tangan, berarti secara otomatis, tidak membutuhkan berita acara berarti yang dibutuhkan adalah notulensi dengan PKR, dalam keputusan rapat maka disepakatilah seluruh pemegang saham untuk menggantikan RUPS," jelasnya.

Untuk membongkar kasus dugaan penipuan ini, Abdul Syahir meminta pihak notaris Achmad, SH di Kabupaten Konawe, menyerahkan dokumen pendukung pembuatan akta baru berupa akta PKR, notulensi rapat dan akta nomor 1 tahun 2017 serta akta nomor 42 tahun 2016.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Baubau Didor Polisi

Untuk mengkonfirmasi permintaan kuasa hukum pelapor ini, jurnalis Telisik.id mencoba menghubungi notaris Ahcmad untuk meminta waktu wawancara melalui pesan WhatsApp-nya sekira pukul 8.33 Wita, pesan itu sudah tercentang dua namun belum ada jawaban.

Kemudian pada pukul 10.17 Wita Telisik.id kembali menghubungi melalui panggilan telepon genggam, hanya terdengar nada sambung namun tidak diterima.

Sebelumnya, tiga komisaris perusahaan bongkar muat di Kabupaten Konawe, PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) melaporkan direktur utama dan komisaris utama perusahaan itu atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen di Polda Sultra.  

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga