KENDARI, TELISIK. ID - Kasus dugaan penipuan dalam tubuh PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) terus berlanjut. Setelah melaporkan kasus ini di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini kuasa hukum pelapor mendesak pihak notaris menyerahkan sejumlah dokumen terkait perubahan pembuatan akta pendirian perusahaan.

Menurut kuasa hukum pelapor, Abdul Syahir, setelah mendapat bukti baru berupa dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pihaknya dikagetkan karena dalam dokumen itu disebutkan bahwa tiga pemegang saham yang merupakan kliennya yakni, Henri Ariawan, Nur Imran Ruslan dan Jasmin telah menjual semua sahamnya pada Ebid, Mansyur Ibrahim dan Idil Risfandi (pemegang saham baru).

"Tiga klien saya ini baru tahu kalau ada perubahan akta tahun 2021, sementara perubahan dilakukan tahun 2017, inikan tidak masuk akal kalau mereka menjual sahamnya pada dua pemegang saham lama dan satu pemegang saham baru," kata Abdul Syahir, Kamis (10/3/2022).

Menurut mantan anggota KPU Sultra ini, idealnya perubahan pemegang saham dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditandai dengan undangan rapat untuk semua pemegang saham, kemudian rapat dilaksanakan, ada pertanggungjawaban keuangan, dilanjutkan dengan Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham (PKR) atau berita acara, notulensi dan pembuatan perubahan akta jika terjadi jual beli saham ada pergantian kepemilikan saham.

Baca Juga: Mabuk, Sejumlah Pemuda di Kupang NTT Keroyok Polisi