Tambang Pasir Liar di Mubar Ancam Ekosistem Laut Selat Tiworo

Laode Pialo, telisik indonesia
Jumat, 16 April 2021
0 dilihat
Tambang Pasir Liar di Mubar Ancam Ekosistem Laut Selat Tiworo
Air keruh akibat ativitas penambangan pasir secara liar di laut Selat Tiworo. Foto: dok.DKP Mubar

" Memang aktivitas ini menguntungkan bagi segelintir orang, namun kerugiannya lebih besar karena lingkungan rusak. Apalagi, kehidupan ekosistem bawah laut seperti terumbu karang dapat dirusak dan berdampak pada kehidupan ikan di laut. Akibatnya, produktivitas nelayan kita menurun "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Penambangan pasir secara liar di pesisir Selat Tiworo, Kabupaten Muna Barat (Mubar) semakin mengkhawatirkan.

Pasalnya, aktivitas penambangan pasir tersebut dapat merusak ekosistem laut Selat Tiworo.

Ketua Serikat Nelayan Nahdatul Ulama (SNNU) Kabupaten Mubar, La Ode Dedi menuturkan, aktivitas  tambang pasir di Selat Tiworo dapat merusak ekosistem bawah laut.

Tambang pasir tersebut kata dia, dapat meningkatkan kekeruhan perairan dan berdampak pada ekosistem terumbu karang, serta penetrasi cahaya yang kurang, sehingga ekosistem lamun akan mengalami kerusakan.

"Memang aktivitas ini menguntungkan bagi segelintir orang, namun kerugiannya lebih besar  karena lingkungan rusak. Apalagi, kehidupan ekosistem bawah laut seperti terumbu karang dapat dirusak dan berdampak pada kehidupan ikan di laut. Akibatnya, produktivitas nelayan kita menurun", terangnya.

Menurutnya, penambangan pasir secara liar dan ilegal merupakan sebuah tindakan kejahatan lingkungan. Jika aktivitas ini dibiarkan terus menerus, maka akan berdampak buruk pada generasi di masa depan.

"Apalagi sekarang terumbu karang kita sudah 75 persen yang rusak akibat bom ikan dan pukat harimau. Ini masalah serius. Pemerintah harus bertindak tegas. Kalau tidak l, masa depan anak-anak pesisir kita terancam kehilangan pekerjaan," tukasnya.

Baca Juga: Penjual Takjil di Buteng Sepi Pembeli

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Mubar, Ir H Djono mengakui, aktivitas itu telah lama terjadi dan dilakukan secara bebas. Namun, saat ini penambangan pasir harus melalui mekanisme pelaporan.

"Pelaporannya melalui kelompok yang dibentuk oleh DKP yang berbadan hukum. Penambang harus berbadan hukum, sehingga ketika ada masalah maka ada yang bertanggung jawab. Kemudina tidak boleh melakukan penambangan secara bebas," ujarnya.

Djono juga menyampaikan, tahun ini Pemda Mubar akan membangun pos pengawasan terumbu karang untuk mengawasi ilegal fishing dan tambang pasir ilegal. Program ini bekerjasama dengan Pol. Airut, TNI angkatan Laut.

"Pos ini disediakan dengan teropong digital yang bisa mengambil gambar sebagai bahan laporan atas tindakan ilegal fishing, sehingga bisa ditindak secara hukum," pungkasnya. (B)

Reporter: Laode Pialo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga