Diduga Korupsi Dana JKN Rp 2,7 Miliar, Bendahara Puskesmas Ditetapkan Tersangka
Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 20 Februari 2021
0 dilihat
Puskesmas Gugur Darat Kota Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Selain EW kita juga tetapkan tersangka IB selaku penyedia peralatan jasa/barang. "
MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, EW sebagai tersangka kasus korupsi.
EW diduga menyelewengkan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2,7 miliar.
"EW sudah tersangka dalam kasus korupsi uang negara sebanyak 2,7 miliar rupiah. Dia tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021," kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, SH ketika dikonfimasi Telisik.id melalui telepon selulernya, Sabtu (20/2/2021).
Dia mengatakan, selain Bendahara Puskesmas Glugur Darat, juga ditetapkan tersangka penyedia jasa/barang berinisial IB.
Baca juga: Ini Laporan Kemenkumham Sultra Soal Penggagalan Narkoba di Lapas Kendari
IB diduga terlibat dalam revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara T.A 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.
"Selain EW kita juga tetapkan tersangka IB selaku penyedia peralatan jasa/barang," ujarnya.
Ditanya penahanan tersangka EW dan IB, Bondan Subrata, SH mematikan telepon selulernya.
"Sudah ya Bang, lagi sibuk ini. Pokoknya masih ada lagi DPO itu," tutupnya mengakhiri. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali