JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi.
Herman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013.
“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Selain Herman, KPK juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) menjadi tersangka pemberi suap.
Firli mengatakan, Herman kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar, Jawa Barat.
