Gegara Terima Fee 5 persen, KPK Tahan Kontraktor dan Eks Wali Kota Banjar
M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 24 Desember 2021
0 dilihat
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Repro Republika.co.id
" KPK menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka suap dan gratifikasi "
JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi.
Herman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013.
“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Selain Herman, KPK juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) menjadi tersangka pemberi suap.
Firli mengatakan, Herman kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar, Jawa Barat.
Baca Juga: Bupati Kuansing Gugat KPK, Ali Fikri: Optimis Ditolak
Menurut dia, hal itu terjadi antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.
"Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 ?ri nilai proyek," kata Firli.
Uang tersebut, lanjut Firli, digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Namun untuk pelunasan, hal itu menjadi kewajiban Rahmat.
“Pada sekitar Juli 2013, HS (Herman Sutrisno) diduga memerintahkan RW (Rahmat Wardi) melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar,” ujar Firli.
Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.
Baca Juga: 22 Desember: Sejarah, Tema dan Twibbon Hari Ibu
Di samping Rahmat, KPK menduga, ada kontraktor dan pihak lain yang diduga turut memberikan sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi kepada Herman.
“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12BbUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali