JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait keabsahan status tersangka Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sidang praperadilan sudah mulai berjalan. Menurutnya, KPK melalui Biro Hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra pada hari ini.
"Agenda pembuktian baik oleh pemohon maupun termohon," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Ali mengatakan, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait penangkapan Andi dalam operasi tangkap tangan (OTT). Utamanya, terkait upaya melarikan diri Andi menggunakan kendaraan berpelat palsu.
“Karena diduga tersangka Andi Putra berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu, ketika tersangka SDR sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK,” ujar Ali.
