Bupati Kuansing Gugat KPK, Ali Fikri: Optimis Ditolak
M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 22 Desember 2021
0 dilihat
Bupati Kuansing, Andi Putra saat ditahan KPK beberapa waktu lalu. Foto: Repro detik.com
" KPK melalui Biro Hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra pada hari ini "
JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait keabsahan status tersangka Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sidang praperadilan sudah mulai berjalan. Menurutnya, KPK melalui Biro Hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra pada hari ini.
"Agenda pembuktian baik oleh pemohon maupun termohon," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Ali mengatakan, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait penangkapan Andi dalam operasi tangkap tangan (OTT). Utamanya, terkait upaya melarikan diri Andi menggunakan kendaraan berpelat palsu.
“Karena diduga tersangka Andi Putra berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu, ketika tersangka SDR sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK,” ujar Ali.
Selain itu, Ali menjelaskan, Andi Putra juga berupaya menghilangkan jejak dengan menonaktifkan handphone-nya saat diikuti oleh tim KPK.
Dugaan KPK, Andi Putra juga membeli handphone baru, Iphone XR 64 untuk berkomunikasi dengan ajudannya.
Olehnya itu, pihaknya optimistis majelis hakim akan menolak praperadilan Andi Putra. Jika praperadilan ditolak, KPK menyebut, proses penyidikan kasus Andi Putra sah secara hukum.
“KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka Andi Putra telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku,” sebut Ali Fikri.
Baca Juga: Sebut Jokowi dan Megawati Bangsat, Bahar Smith Dicari Anggota TNI
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra (AP) menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
Andi diduga menerima janji suap sebesar Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso (SDR).
“KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka (AP dan SDR),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021) malam lalu.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Ketua KPK, Firli Bahuri: Terima Kasih Jenderal
Atas perbuatannya, Andi Putra dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara SDR selaku pemberi suap dijerat pasal 5 huruf a atau huruf atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali