Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui Kemdikbudristek

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 06 Oktober 2024
0 dilihat
Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui Kemdikbudristek
Raffi Ahmad dapat gelar Doktor Kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Foto: Instagram@raffinagita1717

" Raffi Ahmad baru saja menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), sebuah universitas yang berlokasi di Thailand "

JAKARTA, TELISIK.ID - Raffi Ahmad baru saja menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), sebuah universitas yang berlokasi di Thailand.

Namun, kabar tersebut memicu reaksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) karena universitas tersebut tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia. Hal ini membuat gelar kehormatan yang diperoleh Raffi Ahmad tidak diakui oleh pemerintah.

Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Indonesia. Tim investigasi yang diterjunkan pada tanggal 29 dan 30 September 2024 menyelidiki kantor UIPM yang berlokasi di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi.

Namun, tim tersebut tidak menemukan adanya aktivitas operasional dari perguruan tinggi tersebut. Bahkan, tidak ada bukti fisik dari keberadaan UIPM di lokasi yang dimaksud.

Menurut Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), hasil investigasi juga mengungkapkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Natalie Sarah Pilih Mualaf Usai Mimpi Ketemu Kakek Bersorban

"Tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Abdul Haris dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024), seperti dikutip dari Kumparan.

Menanggapi hasil investigasi ini, Ditjen Diktiristek segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait perizinan UIPM. Kemdikbudristek menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," tambah Abdul Haris.

Baca Juga: Begini Istilah Tempat Jin Buang Anak Pertama Kali Beredar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi, baik swasta maupun lembaga negara lain, harus memiliki izin dari pemerintah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Hal ini juga berlaku bagi perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan lembaganya di Indonesia. Perguruan tinggi asing harus mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi lembaga negara lain di Indonesia.

Kemdikbudristek juga mengingatkan bahwa tanpa adanya izin operasional, gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tidak dapat diakui di Indonesia.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," jelas Abdul Haris.

Untuk menghindari masalah terkait perguruan tinggi ilegal, masyarakat dihimbau untuk lebih cermat dalam memilih institusi pendidikan. Kemdikbudristek mengajak masyarakat untuk memeriksa status izin operasional perguruan tinggi melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang dapat diakses di https://pddikti.kemdikbud.go.id/. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga