Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sultra Minta Penyelenggara Dilindungi

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 28 Mei 2020
0 dilihat
Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sultra Minta Penyelenggara Dilindungi
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: Ist.

" Pada prinsipnya, KPU Sultra siap jika pilkada digelar Desember nanti. Tentu saja harus tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang kini masih mewabah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun 2020 yang akan digelar di 270 daerah di Indonesia sudah diputuskan bakal digelar 9 Desember mendatang.

Kendati dalam situasi pandemi COVID-19, para penyelenggara Pemilu kini harus menyiapkan diri menggelar hajatan lima tahunan itu, termasuk di Sultra yang miliki agenda serupa di tujuh daerah.

"Pada prinsipnya, KPU Sultra siap jika pilkada digelar Desember nanti. Tentu saja harus tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang kini masih mewabah," papar Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Kamis (28/5/2020).

Abdul Natsir mengatakan, sebagai tindak lanjut dari kesiapan tersebut, pihaknya kini menunggu petunjuk khususnya terkait regulasi pelaksanaan dan arahan dari KPU RI.

Sebagaimana diketahui, tahun ini ada tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

Baca juga: Handle tak Berfungsi, KM Aksar Saputra 08 Tabrak Gerbang Pelabuhan Raha

"Karena harus mengikuti protokol kesehatan, konsekuensinya akan ada penambahan anggaran untuk menyiapkan berbagai APD (Alat Pelindung Diri) dari COVID-19," tambah Ketua KPU Sultra ini.

?KPU di tujuh daerah tersebut, katanya, harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerahnya terkait kesiapan penambahan anggaran bagi para petugas di lapangan, khususnya pada jajaran badan penyelenggara Ad hoc (PPK, PPS, KPPS) dan Juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

"Petugas Ad hoc kami harus benar-benar terlindungi dalam melaksanakan tugas," terangnya.

Standar dan rincian berbagai kemungkinan kebutuhan perlindungan diri dari COVID-19, misalnya, APD di TPS berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah, drum/tong air, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alkohol, tissu dan cairan disinfektan. Sementara kebutuhan untuk Pantarlih adalah masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah.

Baca juga: Tiga Hari Terombang-ambing di Laut, Enam Warga Jeneponto Dievakuasi di Baubau

Bagi para Panitia Pemungutan Suara (PPS), mesti juga disiapkan masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah. Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib memakai masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alkohol, dan cairan disinfektan.

"Semua itu harus segera dikalkulasi kebutuhan anggarannya oleh KPU di tujuh kabupaten/kota yang akan pilkada di Sultra lalu dikoordinasikan dengan pemerintah daerahnya terkait pemenuhan kebutuhan biaya itu. Bagaimanapun, perlengkapan pencegahan virus harus disiapkan karena pilkada dilaksanakan dalam situasi masih tidak normal," pintanya.

Untuk diketahui, pada Rabu (27/5/2020), Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Semuanya sepakat bahwa pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Sultra Bertambah 11 Positif COVID-19, Total 226 Kasus

Keputusan itu diambil berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Komisi II juga menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Selain itu, Komisi II juga meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Reporter: Kardin

Editor: Rani

Baca Juga