Geram Ulah Pengembang, Rajab Jinik Minta Pemkot Perketat Izin Pembangunan BTN di Kota Kendari
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 22 Mei 2023
0 dilihat
Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik (kiri) saat mengunjugi rumah Mariani yang berada di sekitar BTN Afika Land, Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada beberapa waktu lalu. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Permasalahan drainase yang sering terjadi di sejumlah BTN di Kota Kendari mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Permasalahan drainase yang sering terjadi di sejumlah BTN di Kota Kendari mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kota Kendari.
Kunjungan beberapa waktu lalu di BTN Afika Land, merupakan kunjungan kesekian kalinya kawasan BTN selalu mendapatkan protes dari warga setempat, terutama drainase ataupun limbah pembuangan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menyebutkan, permasalahan itu seringkali terjadi dan ia mempertanyakan hal tersebut. Ia meminta dinas terkait untuk lebih memperketat dalam mengeluarkan izin pembangunan perumahan di Kota Kendari.
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Kelurahan Anawai, DPRD Kota Kendari Anggarkan Rp1,1 M
Tinjauan lapangan yang dilaksanakan di Kelurahan Watulondo pada beberapa waktu lalu, merupakan salah satu dampak dari pihak pengembang yang tidak memperhatikan lingkungan yang ditimbulkan oleh proses pembangunan BTN tersebut, sehingga menyebabkan banjir, area drainase tertutup dan sebagainya.
"Kita minta betul kepada Pemkot Kendari, khususnya dinas DPM PTSP yang mengeluarkan izinnya dan tim TPRD-nya, itu harus jelas ketika mengeluarkan izin mereka,” tuturnya saat meninjau langsung rumah Mariani pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Maman Firman Syah menyebut, jika pihaknya menyebut permasalahan tersebut perlu dilihat dari keterkaitan dari masing-masing OPD teknis.
"Terkait dari bangunannya ada Dinas PUPR yang mensupervisi atau melihat, terkait dengan lingkungannya ada juga Dinas Lingkungan Hidup. Jadi kalau kami cuma front office pengurusan berkas," tuturnya di Kantor Balai Kota Kendari, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: PT Kurnia Diduga Pungli Lahan Parkir Pasar Basah Mandonga Meski Kontrak Berakhir
Ia menambahkan, jika ada masyarakat lingkungan BTN yang tak memiliki drainase bisa menghubungi pihak DPM PTSP, dan akan dilakukan tindaklanjut ataupun mendatangi Mal Pelayanan Publik DPM PTSP yang berada di Lantai 1 Kantor Balai Kota Kendari.
"Master plan dari BTN terkoneksi dengan pihak PUPR, nantinya yang mengawasi pengembang perumahan akan diawasi oleh perumahan, tapi sebenarnya ini didalami dulu. Karena biasanya drainase itu adalah tanggung jawab pihak pengembang," tambahnya. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS