KADIN Sultra Tekankan Pengusaha Patuhi Aturan Pembayaran THR Idul Fitri

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 13 April 2022
0 dilihat
KADIN Sultra Tekankan Pengusaha Patuhi Aturan Pembayaran THR Idul Fitri
Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang menekankan agar pengusaha membayar THR Idul Fitri sesuai aturan yang berlaku. Foto: Kardin/Telisik

" Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sultra siap menghimbau kepada pengusaha untuk mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 "

KENDARI - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sultra siap menghimbau kepada pengusaha untuk mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022.

Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan, pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya pun harus siap memenuhi kewajiban tersebut.

Ia mengaku telah mengimbau pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR.

”Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Anton, Rabu (13/4/2022).

Menurut Anton, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja.

Baca Juga: Warga Kendari Terima Bansos Sembako dan BLT Minyak Goreng, Sulkarnain: Agar Tidak Ada yang Kelaparan

Memang kata dia, beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.

”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” imbuh Anton.

Namun lanjut dia, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.

Baca Juga: Pagar Proyek Kantor Wali Kota Kendari Rusak Akibat Demo, Sulkarnain: Masih Batas Kewajaran

”Ketidak mampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya.

Sebelumnya, karena ekonomi telah bergerak positif, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan jika tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh. Juga, dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. (C)

Reporter: Kardin

Baca Juga