Berkonflik dengan Hukum, Bapas Kendari Dampingi 82 Anak di Sultra Sepanjang 2021

Apriliana Suriyanti, telisik indonesia
Jumat, 07 Januari 2022
0 dilihat
Berkonflik dengan Hukum, Bapas Kendari Dampingi 82 Anak di Sultra Sepanjang 2021
Tampak depan kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari. Foto: Apriliana Suriyanti/Telisik

" Diversi berarti melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang berimbang secara bersama-sama "

KENDARI, TELISIK.ID - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari lakukan pendampingan dan penelitian terhadap 82 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Sulawesi Tenggara, sepanjang 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 klien mendapatkan diversi atau peralihan penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.

Sedang sisanya, sebanyak 40 kasus tidak memenuhi syarat diversi sehingga diselesaikan secara peradilan pidana.

Untuk diketahui, diversi berarti melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang berimbang secara bersama-sama.

Saat diwawancarai awak media, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas II Kendari, Teguh mengatakan, penyelesaian perkara secara diversi harus memenuhi ketentuan terlebih dahulu.

"Syaratnya adalah anak usia 12 tahun hingga di bawah 18 tahun ini dijatuhi ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana," ujar Teguh, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Nekat Resign dari BUMN, D'king Cafe Berusaha Pertahankan Karyawan di Masa COVID-19

Ia menyebutkan, dari hasil rekapitulasi selama 2021, pendampingan ABH di ranah diversi terbanyak adalah kasus pencurian.

"Sedangkan kalau untuk kasus yang masuk ke ranah sidang, perkaranya perlindungan anak, meliputi kasus asusila," ucapnya.

Untuk mendapatkan pendampingan, sambung Teguh, pertama-tama harus ada permintaan dari pihak kepolisian.

Selanjutnya, permintaan tersebut akan diproses selama 1x24 jam oleh Bapas Kelas II Kendari.

Baca Juga: Diduga Ada Indikasi Kecurangan, Pelantikan BEM UHO Ditunda

"Melalui Kepala Bapas, kemudian akan ditunjuk petugas pembimbing kemasyarakatan yang sesuai dengan kategorinya untuk dilakukan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tersebut," ujar Kasubsi BKA.

Tak sampai di situ, Teguh juga mengungkapkan, pembimbing kemasyarakatan lalu melakukan pengumpulan data untuk membuat laporan penelitian masyarakat.

"Laporan penelitian masyarakat ini adalah salah satu upaya dari pembimbing kemasyarakatan dalam memberikan rekomendasi sebagai rujukan nantinya terhadap apa yang terbaik untuk anak, jika anak ini tidak memenuhi diversi," ujarnya.

Terkahir, Ia mengatakan, proses pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ini dilakukan sejak tahap pra ajudikasi bahkan hingga post ajudikasi. (C)

Reporter: Apriliana Suriyanti

Editor: Haerani HambaliĀ 

Baca Juga