PT Kurnia Diduga Pungli Lahan Parkir Pasar Basah Mandonga Meski Kontrak Berakhir

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 22 Mei 2023
0 dilihat
PT Kurnia Diduga Pungli Lahan Parkir Pasar Basah Mandonga Meski Kontrak Berakhir
Komisi 2 DPRD Kota Kendari heran dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama yang diduga memungut pungli di lahan parkir pasar basah Mandonga, sedangkan kontraknya sebagai berakhir pada 10 Februari 2023 lalu. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Pengelolaan pasar basah Mandonga yang sebelumnya ditangani oleh PT Kurnia Sulawesi Karyatama, telah berakhir kontrak pada 10 Februari 2023 dan dilakukan serah terima dengan pemkot pada 13 Februari 2023 lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengelolaan pasar basah Mandonga yang sebelumnya ditangani oleh PT Kurnia Sulawesi Karyatama, telah berakhir kontrak pada 10 Februari 2023 dan dilakukan serah terima dengan pemkot pada 13 Februari 2023 lalu.

Namun, PT Kurnia Sulawesi Karyatama diduga masih ikut campur terhadap pengelolaan pasar basah Mandonga. Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Kendari.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mengatakan, pihaknya mengaku heran dengan masalah pengelolaan dan parkiran pasar basah Mandonga, setelah menerima keluhan dari pedagang.

Baca Juga: Upaya Pemkot Tingkatkan Minat Baca di Kota Kendari

Pengelolaan pasar basah memang terus menuai polemik, pasca dan setelah pemutusan kontrak dengan PT Kurnia selaku pihak ketiga yang diberikan kepercayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengelola pasar tersebut.

Namun dalam perjalanannya, PT Kurnia diduga mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pihak ketiga. Bahkan banyak keluhan negatif dari pedagang terhadap PT Kurnia.

Sahabuddin menerangkan, jika mengacu pada Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman jelas diterangkan, apabila kontrak perjanjian telah selesai, maka kewajiban PT Kurnia wajib mengembalikan kondisi bangunan pasar basah dalam bentuk semula atau minimal 80 persen dari kondisi awal.

Kritikan keras juga datang dari anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu yang menutut pemerintah jangan mudah diatur oleh pihak swasta.

Bahkan di area parkir pasar basah Mandonga menetapkan dua kali pembayaran parkir, di mana saat masuk dan saat keluar juga diharuskan membayar. Hal itu diungkapkan oleh Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M).

Ia menambahkan, jika kontrak telah berakhir pada 10 Februari lalu tak ada lagi campur tangan pihak PT Kurnia perihal pengelolaan pasar basah Mandonga, sekalipun lahan parkir.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sebut Penyewaan Mobil Dinas Lingkup OPD Sesuai Prosedur

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala mengatakan, kesimpulan rapat yakni sikap terhadap PT Kurnia terkhusus perusahaan swasta yang tidak menghadirkan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

"Saya pikir dengan kondisi kemarin, banyak melanggar MoU dengan Pemkot Kendari, saya pikir akan sama jadinya akan banyak melanggar dan aktivitas di sana tidak akan baik, seperti niatan kita di awal," ungkapnya, Senin (22/5/2023).

Rapat sendiri digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari yang diikuti oleh ketua dan anggota Komisi II, pihak Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari, Kabag Setda Kota Kendari dan perwakilan Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M). (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga